UU Polri Diuji ke Mahkamah Konstitusi, Dua Permohonan Uji Materi Segera Disidangkan

ilustrasi sidang UU Polri--
PONTIANAKINFO.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap dua perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 08.30 WIB di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Dua perkara yang akan disidangkan adalah perkara nomor 76/PUU-XXIII/2025 dan 78/PUU-XXIII/2025. Keduanya diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang juga menggandeng Ernawati sebagai pemohon dalam perkara nomor 78.
Dalam perkara 76, pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c. Pasal tersebut dinilai multitafsir karena memberikan ruang yang luas kepada kepolisian untuk melakukan tindakan “lain menurut hukum yang bertanggung jawab”. Pemohon berpandangan frasa tersebut rawan disalahgunakan dan dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang karena tidak memiliki batasan yang jelas.
Adapun pada perkara 78, pemohon mempersoalkan penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2022 yang dianggap bertentangan dengan batang tubuh pasal yang bersangkutan. Pemohon menilai bahwa undang-undang tidak seharusnya memberikan perintah atau konsekuensi hukum hanya melalui bagian penjelasan.
Kedua perkara ini akan menjadi perhatian dalam pengujian norma yang berpotensi berdampak langsung terhadap mekanisme kerja dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.
Sumber: dimas blaise