Dugaan Salah Tangkap di Kalbar: Korban Penggelapan Mobil jadi Tersangka, Rasa Aman Publik Dipertanyakan

--
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Seorang pemilik rental mobil di Kalimantan Barat dilaporkan menjadi tersangka setelah berusaha mengambil kembali kendaraan miliknya yang diduga digelapkan oleh penyewa. Peristiwa ini memicu respons luas dari publik, terutama karena munculnya dugaan bahwa korban justru menjadi pihak yang dikriminalisasi.
Kejadian tersebut mengundang perhatian setelah kuasa hukum korban, Syamsul Jahidin, menyampaikan pernyataan terbuka yang mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian. Dalam rekaman yang beredar, ia menyebut penetapan status tersangka terhadap kliennya sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan.
Laporan Ditolak, Kemudian Dijemput Paksa
Menurut Syamsul, kliennya sebelumnya melaporkan dugaan penggelapan unit kendaraan oleh penyewa, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Justru, setelah pihak penyewa melaporkan balik, kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput secara paksa.
“Harusnya proses dilakukan dengan pemanggilan terlebih dahulu. Klien kami bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan teroris. Mereka hanya ingin mengambil kembali mobil miliknya,” ungkap Syamsul.
Lebih lanjut, ia menyoroti ketimpangan dalam respons penegakan hukum terhadap dua laporan yang saling bertentangan.
“Giliran mereka melapor, ditolak. Tapi ketika pihak lain melapor, klien kami langsung dijemput dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.
Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka
Kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permintaan gelar perkara khusus untuk meninjau kembali dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama terkait kelengkapan alat bukti dan unsur pidana yang dipenuhi dalam kasus tersebut.
“Apakah sudah ada dua alat bukti yang cukup? Apakah sudah terpenuhi unsur mens rea dan actus reus dalam kasus ini? Itu yang perlu diuji,” jelasnya.
Sumber: