Backlink
Rentcar MaC

Laporan Resmi ke Bareskrim: Kasus Intimidasi Jurnalis DB Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Soroti Kebocoran Data

Laporan Resmi ke Bareskrim: Kasus Intimidasi Jurnalis DB Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Soroti Kebocoran Data

syamsul jahidin dalam reels di akun instagram miliknya-Dok. Pontianak Info Disway-Disway

PONTIANAKINFO.COM, JAKARTA – Kasus intimidasi terhadap jurnalis berinisial DB memasuki babak baru. Setelah sempat diancam secara langsung oleh dua orang pria dan ditunjukkan dokumen pribadi yang diduga bocor dari institusi kepolisian, DB akhirnya resmi melaporkan peristiwa ini ke Bareskrim Polri.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, yang secara tegas menyampaikan pernyataan keras terhadap para pelaku intimidasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kebocoran data.

 

"Untuk yang ngancem temen gue, si DB, jurnalis, ini yang gue udah laporkan ke kalian, itu yang megang data cyber, si siapa namanya si IR anaknya \*\*\*\*\*, gue tantang lo mentang-mentang, lo kecil bagi gue, nantang temen gue, ngancem-ngancem temen gue. Untuk bos peti, siapa namanya? Itu yang temennya Polda , si *****. Lu baru temennya sama Polda Kalopan? Polda, jangan berlagak lu. Lu ajar lu. Sampai segini," ujar Syamsul usai menyampaikan laporan.

 

Peristiwa ini terjadi pada malam Selasa, 28 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kedai kopi kawasan Pontianak. Saat itu, DB bertemu dengan dua pria berinisial IR dan MHA. Dalam pertemuan itu, DB diminta mengungkap identitas di balik akun media sosial Sekilas Kalbar, termasuk seseorang yang diduga bernama Doni.

BACA JUGA:Wartawan Diancam di Pontianak, LI BAPAN: “Harus Disikapi Serius”

Namun yang membuat situasi berubah menjadi tekanan psikologis, MHA memperlihatkan sebuah dokumen digital dalam format PDF melalui ponselnya. Dokumen tersebut berisi data pribadi milik DB secara lengkap: foto KTP, alamat tempat tinggal, titik koordinat rumah, akun media sosial, nama-nama keluarga, hingga riwayat pendidikan. Ironisnya, file tersebut berlogo institusi kepolisian.

 

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi kebocoran data dari lembaga resmi negara kepada warga sipil—dan digunakan dalam konteks intimidasi terhadap pers.

 

"Ini sangat keterlaluan. Data dari institusi kepolisian bisa bocor ke tangan sipil? Ini harus dilawan. Kasus ini juga berkaitan erat dengan gugatan saya di Mahkamah Konstitusi soal Pasal 18 ayat (1) UU Polri yang terlalu memberikan keleluasaan pada aparat," tambah Syamsul.

BACA JUGA:Kasus Intimidasi Jurnalis Memanas: DB Tunjuk 7 Kuasa Hukum, Siap Tempuh Jalur Bareskrim hingga Komnas HAM

Sumber: