Laporan Resmi ke Bareskrim: Kasus Intimidasi Jurnalis DB Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Soroti Kebocoran Data

syamsul jahidin dalam reels di akun instagram miliknya-Dok. Pontianak Info Disway-Disway
Pasal yang digugat tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pejabat kepolisian dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri jika untuk kepentingan umum. Bagi sebagian pihak, ini menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang yang luput dari kontrol publik.
Laporan ke Bareskrim ini menjadi langkah hukum formal pertama yang diambil pihak DB setelah sebelumnya mengumpulkan bukti dan menunjuk tujuh penasihat hukum. Mereka juga membuka opsi untuk membawa perkara ini ke Komnas HAM, DPR RI, hingga ke Presiden.
Sorotan kini tertuju pada dugaan keterlibatan oknum yang memiliki akses terhadap sistem data kepolisian. Bila benar terbukti bahwa dokumen milik DB berasal dari dalam institusi resmi, kasus ini bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan data dan independensi pers.
Sampai berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Polda Kalbar terkait keaslian dokumen tersebut maupun identitas pihak-pihak yang disebut. DB dan tim hukumnya menegaskan bahwa mereka akan terus mendorong pengusutan tuntas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi jurnalis dan masyarakat luas.
Kasus ini kini bukan hanya soal ancaman personal. Ini telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyoal integritas institusi, tanggung jawab perlindungan data warga negara, dan batas kekuasaan aparat di bawah sistem hukum demokrasi.
Sumber: