Backlink
Rentcar MaC

Putusan MK Ubah Syarat Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD Bawa Angin Segar di Pilgub Kalbar 2024

Putusan MK Ubah Syarat Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD Bawa Angin Segar di Pilgub Kalbar 2024

Mahkamah Konstitusi.-Istimewa-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dengan keputusan ini, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang ikut serta dalam Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 20 Agustus 2024.

MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada adalah inkonstitusional. Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

BACA JUGA:Juli Suryadi Burdadi Dampingi Erlina dalam Pilkada Mempawah 2024

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. 

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

B. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

C. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

D. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Sebelum putusan itu, pencalonan kepala daerah butuh minimal dukungan partai setara 20 persen kursi DPRD di masing-masing daerah.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen dari kursi DPRD.

Sumber: