Rentcar MaC
Mau iklan?

Hukum Bagi Pelaku Aborsi di Indonesia dan Hak Anak dalam Kandungan untuk Hidup

Hukum Bagi Pelaku Aborsi di Indonesia dan Hak Anak dalam Kandungan untuk Hidup

Ilustrasi janin.-Istimewa-Google

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kasus aborsi di Indonesia masih menjadi topik hangat dan menarik untuk diperdebatkan.

Dalam hukum di Indonesia, aborsi merupakan kegiatan yang terlarang tetapi masih saja banyak dilakukan dengan berbagai macam alasan di belakangnya.

Berhasil atau tidaknya seseorang dalam melakukan aborsi sudah pasti tidak terlepas dari peran orang-orang yang membantu tindakan tersebut, mulai dari tenaga medis, tenaga kesehatan, penjual obat aborsi ilegal serta lain sebagainya.

Dilansir dari berbagai sumber, ketentuan pidana bagi seorang perempuan yang sengaja menggugurkan dan laki-laki yang memaksa untuk melakukan aborsi serta perbuatan tenaga medis yang terlibat dalam proses aborsi diatur dalam selain diatur dalam KUHP larangan aborsi secara spesifik diatur UU Kesehatan.

Isi dari UU Kesehatan yang mengatur tentang aborsi yaitu Pasal 60 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria- kriteria yang diperbolehkan sesuai ketentuan KUHP.

BACA JUGA:Nahkoda Baru Komisariat STAI Mempawah, Sahli Resmi Terpilih Jadi Ketua Masa Khidmad 2024-2025

Adapun kriteria tersebut seperti dilakukannya aborsi dengan dibantu oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan wewenang.

Kedua, dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan menteri dan memenuhi syarat.

Ketiga, aborsi dilakukan jika mendapat persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan memiliki persetujuan dari suami, kecuali korban pemerkosaan.

Ketentuan Pidana Aborsi Pada Perempuan Pelaku Aborsi

Ketentuan pidana aborsi bagi perempuan pelaku aborsi telah diatur pada Pasal 472 UU Kesehatan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria akan dipidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun pada Pasal 428 ayat (1), orang yang melakukan aborsi dan tidak sesuai kriteria UU Kesehatan Pasal 60 apabila perempuan tersebut setuju maka dipidana 5 tahun.

Sedangkan jika tidak memiliki persetujuan dari si perempuan maka dapat dipidana 12 tahun. Jika melakukan aborsi dengan persetujuan dari perempuan dan mengakibatkan kematian maka dipidana 8 tahun.

Terakhir, pidana 15 tahun jika perempuan tersebut tidak memiliki persetujuan dan mengalami kematian.

Sumber: