Rentcar MaC
Mau iklan?

Hukum Bagi Pelaku Aborsi di Indonesia dan Hak Anak dalam Kandungan untuk Hidup

Hukum Bagi Pelaku Aborsi di Indonesia dan Hak Anak dalam Kandungan untuk Hidup

Ilustrasi janin.-Istimewa-Google

Adapun anak yang dimaksud di sini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Selain itu, dalam Pasal 52 ayat (2) UU HAM disebutkan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

 

Namun demikian, dalam hal ini PR selaku korban tindak pidana pemerkosaan perlu mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga, ketentuan yang berlaku padanya adalah Pasal 60 UU Kesehatan. Dalam rangka melaksanakan perlindungan tersebut, PR selaku korban pemerkosaan diberikan hak untuk melakukan aborsi dengan cara sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (mala)

Sumber: