17+8 Tuntutan Rakyat jadi Sorotan di Media Sosial, Apa Isinya?

17+8 Tuntutan Rakyat-Serambinews.com-web
PONTIANAKINFO.COM - Gelombang aspirasi publik kembali menguat setelah muncul unggahan berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” di media sosial. Unggahan tersebut ramai dibicarakan usai serangkaian aksi demonstrasi di berbagai kota dan aksi solidaritas secara daring beberapa hari terakhir. Rangkaian tuntutan itu memuat dua batas waktu pelaksanaan, yakni 5 September 2025 dan 31 Agustus 2026.
Pada Minggu, 31 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah ketua umum partai politik memberikan keterangan resmi terkait situasi terkini. Dalam penyampaiannya, Presiden menegaskan larangan bagi anggota DPR untuk bepergian ke luar negeri serta mencabut besaran tunjangan yang selama ini diterima anggota DPR. Ia juga menekankan agar pemeriksaan terhadap aparat yang melanggar dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa dilakukan secara transparan.
Pernyataan Presiden itu menuai beragam tanggapan di media sosial. Banyak pengguna akun menuliskan komentar mereka, termasuk di unggahan kegiatan yang sama di akun resmi Prabowo. Sebagian menilai pernyataan tersebut belum menyentuh seluruh tuntutan masyarakat, bahkan ada yang menyinggung ketiadaan permintaan maaf atas jatuhnya korban dalam aksi.
Salah satu unggahan yang menarik perhatian datang dari akun Instagram milik youtuber Jerome Polin. Dalam postingannya, ia menekankan bahwa masyarakat masih menunggu bukti nyata bahwa suara rakyat benar-benar didengar pemerintah. Ia juga mengajak publik untuk tetap fokus mengawal tuntutan yang sudah dirangkum dan tidak terpecah oleh isu lain.
BACA JUGA:Konferensi Pers di Istana Negara: Prabowo Sampaikan 8 Poin Sikapi Gejolak Nasional
Tuntutan dalam 1 Minggu
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, berikut sejumlah tuntutan dengan batas waktu hingga 5 September 2025:
- Presiden Prabowo Subianto diminta menarik TNI dari pengamanan sipil serta membentuk tim investigasi independen atas kasus kekerasan yang menimpa demonstran, termasuk Affan Kurniawan dan Umar Amarudin.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota, membuka transparansi anggaran, serta mendorong Badan Kehormatan menindak anggota yang bermasalah.
- Ketua Umum Partai Politik diminta menjatuhkan sanksi tegas pada kader DPR yang memicu kemarahan publik dan melibatkan kader dalam ruang dialog bersama masyarakat sipil.
- Polri dituntut membebaskan seluruh demonstran yang ditahan, menghentikan tindakan represif, dan menindak aparat yang melakukan pelanggaran HAM.
- TNI diminta segera kembali ke barak, menegakkan disiplin internal, dan menyatakan komitmen tidak ikut campur dalam urusan sipil.
- Kementerian di sektor ekonomi didorong memastikan upah layak, mencegah PHK massal, serta membuka dialog dengan serikat buruh terkait isu ketenagakerjaan.
Tuntutan dalam 1 Tahun
Sementara itu, untuk tenggat 31 Agustus 2026, poin tuntutan berfokus pada reformasi struktural, di antaranya:
- Pembersihan besar-besaran di DPR melalui audit independen dan pengetatan standar anggota.
- Reformasi partai politik dengan transparansi laporan keuangan dan penguatan peran oposisi.
- Penyusunan ulang kebijakan perpajakan yang lebih adil.
- Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor dan penguatan independensi KPK.
- Reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis, termasuk revisi UU Kepolisian.
- Penegasan agar TNI kembali sepenuhnya ke barak, termasuk pencabutan mandat di proyek sipil.
- Penguatan Komnas HAM serta lembaga pengawas independen.
- Evaluasi kebijakan ekonomi, termasuk UU Cipta Kerja, proyek strategis nasional, serta perlindungan masyarakat adat dan lingkungan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Janji Usut Tuntas Pasca Insiden Driver Ojol Affan Kurniawan Tewas Tertabrak Brimob
Unggahan “17+8 Tuntutan Rakyat” ini masih menjadi perbincangan luas di media sosial. Banyak pihak menilai daftar tersebut merupakan rangkuman aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus ujian bagi pemerintah dan lembaga negara dalam merespons desakan publik.
Sumber: cnbc indonesia