Iklan pemberitaan
Rentcar MaC

Mafia Tanah Kuasai Lahan Sah di Pontianak, Pemilik Sah Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Mafia Tanah Kuasai Lahan Sah di Pontianak, Pemilik Sah Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Tanah milik PT. Kelinci Mas Karya Sukses Dan Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, SH., MH., MM. Sampai saat ini dikuasai oleh Oknum Mafia Tanah yang dikuasai mafia--

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Sengketa tanah kembali mencuat di Kota Pontianak. Lahan milik PT. Kelinci Mas Karya Sukses bersama Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe, SH., MH., MM. hingga kini masih dikuasai oleh pihak yang diduga kuat merupakan oknum mafia tanah. Kondisi ini membuat pemilik sah tidak bisa menempati ataupun memanfaatkan lahan tersebut sesuai peruntukannya.

Padahal, pemilik tanah sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4402/Darat Sekip yang diakui secara legal dan telah melalui proses hukum panjang hingga berkekuatan hukum tetap. Keputusan yang memenangkan pihak PT. Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Jimmy tercatat dalam sejumlah putusan pengadilan, mulai dari PTUN Pontianak Nomor 34/G/2006.PTUN-PTK (10 Mei 2007), banding Nomor 227/B/2007/PT.TUN.JKT (29 Januari 2008), hingga kasasi Mahkamah Agung Nomor 102 K/TUN/2009 (2 Juni 2009).

BACA JUGA:Mafia Tanah Kuasai Lahan Sah di Pontianak, Pemilik Sah Tuntut Penegakan Hukum Tegas

Bahkan, kekuatan hukum tersebut diperkuat kembali melalui Surat Keterangan PTUN Nomor W6.TUN2/1198/OT.00/12/2022 tanggal 21 Desember 2022, yang menegaskan bahwa lahan dimaksud sah milik PT. Kelinci Mas Karya Sukses dan Dr. Jimmy.

Namun ironisnya, hingga kini lahan itu masih dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak. Upaya pemilik untuk memperingatkan agar tanah segera dikosongkan tidak pernah digubris. Akibatnya, pihak pemilik resmi terpaksa mengadukan persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA:Mafia Tambang Ilegal di Sanggau Rugikan Negara Rp144 Triliun, Begini Tanggapan Gubernur Kalbar

“Tanah ini jelas milik kami secara sah, baik dari sisi legalitas maupun putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi oknum mafia tanah masih berani menguasai, seolah hukum tidak berlaku. Kami mendesak aparat untuk menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegas Dr. Fulgensius Jimmy Hardjo Lukito Tjhe dalam keterangannya.

Jimmy menilai praktik mafia tanah di Pontianak menjadi ancaman serius terhadap rasa keadilan masyarakat. Ia menekankan, apabila hukum dibiarkan tumpul, maka kepercayaan publik terhadap negara bisa runtuh.

BACA JUGA:Mafia Tambang AS Rugikan Negara Rp144 Triliun, LI Bapan Kalbar Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum APH

“Kami tidak sekadar bicara soal kepentingan pribadi, tetapi soal keberanian negara menegakkan hukum. Presiden Prabowo sudah tegas berkomitmen memberantas mafia tanah. Saatnya aparat di daerah menunjukkan sikap yang sama. Pontianak harus bersih dari praktik kotor mafia tanah,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia tanah yang sering kali memanfaatkan kelemahan birokrasi dan lemahnya pengawasan aparat. Publik pun menanti langkah konkret penegak hukum, apakah akan benar-benar berpihak pada putusan pengadilan dan hak yang sah, atau kembali membiarkan mafia tanah menari di atas hukum.

Sumber: