Backlink
Rentcar MaC

Mafia Tambang Ilegal di Sanggau Rugikan Negara Rp144 Triliun, Begini Tanggapan Gubernur Kalbar

Mafia Tambang Ilegal di  Sanggau Rugikan Negara Rp144 Triliun, Begini Tanggapan Gubernur Kalbar

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat diwawancarai awak media-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, angkat bicara terkait dugaan praktik mafia tambang ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp144 triliun. Temuan ini diungkap Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar yang menduga adanya pencurian bauksit di area konsesi PT ANTAM Tbk, tepatnya di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Ria Norsan menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah Kalbar.

"Kalau ada pertambangan bauksit yang ilegal, itu tetap kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ria Norsan saat diwawancarai awak media.

BACA JUGA:Mafia Tambang AS Rugikan Negara Rp144 Triliun, LI Bapan Kalbar Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum APH

Menurutnya, setiap perusahaan atau pihak yang ingin melakukan penambangan bauksit wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Mereka kalau mau nambang silahkan, kalau bauksit tetap harus ada izin," tegasnya.

Pernyataan tersebut menanggapi laporan resmi Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa PT Enggang Jaya Makmur diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT ANTAM.

BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal Capkala Terungkap, Dugaan Keterlibatan Oknum Berpengaruh dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Ria Norsan memastikan langkah tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

"Jadi kalau ada yang ilegal, tetap kita tindak lanjuti," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:PETI di Singkawang Telan Korban, Warga Desak Penutupan Tambang Ilegal

"Nanti akan kita laporkan kepada pihak APH supaya ditindak lanjuti masalah tersebut," tegas Ria Norsan.

Sebelumnya, PT ANTAM melalui General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit, Muhamad Asril, membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut dalam surat konfirmasi resmi tertanggal 7 Agustus 2025. ANTAM menyatakan telah melaporkan temuan itu kepada Dirjen Minerba serta memperketat pengamanan area konsesi.

Sumber: