Backlink
Rentcar MaC

Tambang Emas Ilegal Capkala Terungkap, Dugaan Keterlibatan Oknum Berpengaruh dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Tambang Emas Ilegal Capkala Terungkap, Dugaan Keterlibatan Oknum Berpengaruh dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Ilustrasi gambar aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, BENGKAYANG – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang kembali mencuat dan menjadi sorotan publik pada 9 Juni 2025. Lokasi yang berbatasan langsung dengan Sadaniang, Kabupaten Mempawah ini disebut sebagai salah satu titik rawan pertambangan ilegal yang sulit disentuh hukum.

Dilansir dari media Borneo Indonesia News, aktivitas ilegal ini diduga melibatkan sejumlah oknum berpengaruh. Inisial yang disebut antara lain ASM yang diduga berperan dalam mengatur koordinasi dan “pengamanan” media; RI yang disebut sebagai pengamanan di lapangan; JK pemilik lahan; RY Nor alias RB selaku penyedia alat berat excavator; serta RL yang diduga menjadi penyuplai BBM subsidi jenis solar.

Seorang warga berinisial MT mengungkapkan kepada awak media pada 10 Juni 2025 bahwa aktivitas tambang ilegal ini berjalan secara masif dan terorganisir. 

“Seperti pepatah, no viral no justice, Pak! Penyuplai solar juga bukan orang sembarangan,” ujar MT.

BACA JUGA:PETI di Singkawang Telan Korban, Warga Desak Penutupan Tambang Ilegal

Pelanggaran Hukum Serius dan Ancaman Pidana Berat

Aktivitas PETI di Capkala secara nyata melanggar beberapa undang-undang penting di Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebut bahwa pertambangan tanpa izin resmi (IUP) merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158.

Kedua, aktivitas ini merusak lingkungan hidup dan hutan, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya mencapai 3 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Ketiga, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan ilegal ini juga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 53) juncto Perpres No. 191 Tahun 2014. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA:Heboh! Konflik PETI di PT WHS Aruk Sambas, Diduga Libatkan Oknum Aparat dan Jaringan Emas Ilegal

Tuntutan Warga dan Seruan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat Capkala dan sekitarnya mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar dan Pangdam XII/Tanjungpura, untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Desakan ini mencakup investigasi menyeluruh terhadap aparat kepolisian, TNI, maupun ASN yang diduga membekingi aktivitas PETI.

Adapun tiga tuntutan utama warga:

1. Segera hentikan aktivitas PETI yang merusak hutan dan lingkungan.

Sumber: