Backlink
Rentcar MaC

PETI di Singkawang Telan Korban, Warga Desak Penutupan Tambang Ilegal

PETI di Singkawang Telan Korban, Warga Desak Penutupan Tambang Ilegal

Foto lokasi TKP tanah longsor yang menewaskan pekerja PETI di Singkawang-gaperta.id-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, SINGKAWANG - Insiden tragis kembali terjadi akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Singkawang. Seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Korban sendiri diketahui merupakan warga Kelurahan Mayasopa, Singkawang. Saat kejadian, korban tengah melakukan aktivitas penambangan ketika tiba-tiba material tanah longsor dari tebing setinggi sekitar 20 hingga 30 meter. Lokasi tambang tersebut diketahui milik seorang warga bernama Rustam, yang menjalankan operasi tanpa izin resmi.

Dilansir dari media Jateng Gayeng News, longsor terjadi secara tiba-tiba dan korban tidak sempat menyelamatkan diri. Peristiwa ini kembali menyoroti bahaya serius yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal, yang tak hanya merusak lingkungan tapi juga mengancam nyawa para penambang.

BACA JUGA:Heboh! Konflik PETI di PT WHS Aruk Sambas, Diduga Libatkan Oknum Aparat dan Jaringan Emas Ilegal

Warga serta sejumlah pengamat lingkungan mendesak penegak hukum untuk segera bertindak tegas. Mereka menganggap insiden ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI yang telah berulang kali menelan korban jiwa.

Aktivitas tambang emas tanpa izin jelas bertentangan dengan hukum Indonesia. Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, aktivitas ini juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dengan adanya korban jiwa, penindakan hukum terhadap pemilik dan pelaku tambang ilegal tak bisa lagi sekadar bersifat administratif. Penyelidikan mendalam, penutupan total lokasi tambang, serta proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan.

BACA JUGA:PETI Marak di Sungai Ana Sintang, Diduga Dibiarkan APH: Lingkungan Rusak, Warga Terdampak

Seorang warga Desa Senggang yang enggan disebutkan namanya menyatakan:

“Kami mendesak agar tambang ilegal ini ditutup permanen dan pemiliknya diproses hukum. Jangan sampai tambang seperti ini justru dilindungi oleh oknum aparat atau pejabat yang seharusnya menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.”

Tambang emas ilegal di Kalimantan Barat telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, konflik sosial, hingga korban jiwa yang terus berulang. Masyarakat kini berharap pada komitmen nyata pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan praktik ini demi keselamatan bersama.

Sumber: