Tambang Emas Ilegal di Sanggau Masih Beroperasi, Diduga Dibekingi Oknum APH dan Pensiunan TNI

Penampakan aktivitas PETI di Sanggau-Media Berita Pantau-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, SANGGAU - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Muntik dan Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dilaporkan masih berlangsung tanpa hambatan. Meski telah menjadi sorotan publik dan media, kegiatan ilegal ini tetap berjalan, memunculkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan seorang pensiunan TNI berinisial MH.
Dilansir dari Media Berita Pantau, MH yang disebut-sebut sebagai koordinator keamanan di lokasi PETI, diduga memainkan peran besar dalam memastikan kegiatan tambang emas ilegal ini tetap berlangsung. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap bahwa para penambang rutin menyetor “uang keamanan” kepada MH.
Selain MH, turut disebut seorang cukong berinisial AS yang diduga menjadi otak di balik kegiatan ilegal ini. AS disebut sebagai penyokong utama, baik dari segi logistik maupun pendanaan.
BACA JUGA:Heboh! Konflik PETI di PT WHS Aruk Sambas, Diduga Libatkan Oknum Aparat dan Jaringan Emas Ilegal
“Walaupun sudah banyak laporan dari LSM dan wartawan, semua tidak digubris. Mereka bilang MH dan AS sudah atur semua, termasuk APH,” jelasnya kepada awak media.
Akibat aktivitas tambang ilegal ini, kondisi lingkungan di sekitar Sungai Muntik dan Sungai Semerangkai semakin memprihatinkan. Limbah merkuri dan zat kimia berbahaya lainnya telah mencemari air sungai, merusak ekosistem, dan mengancam kesehatan warga setempat yang menggantungkan hidup dari sungai tersebut.
Padahal, menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
BACA JUGA:PETI Marak di Sungai Ana Sintang, Diduga Dibiarkan APH: Lingkungan Rusak, Warga Terdampak
Lebih jauh, pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi PETI juga dapat dijerat hukum. Pasal 55 dan 56 KUHP menyatakan bahwa pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana turut bertanggung jawab. Jika terbukti menerima gratifikasi, mereka juga dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor.
Organisasi masyarakat sipil dan publik kini mendesak agar Polda Kalbar dan Polres Sanggau bertindak tegas. Penegakan hukum harus menjangkau semua pihak terlibat, termasuk oknum pensiunan TNI dan cukong yang membekingi kegiatan ini.
Sumber: