Masuknya Investasi di Kubu Raya Diiringi Masalah ODOL dan Jalan Rusak

Penampakan jalan yang rusak di kawasan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya yang kerap rusak akibat kendaraan ODOL-suarakalbar-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA – Kabupaten Kubu Raya kini menjadi magnet investasi bagi perusahaan dari berbagai sektor, terutama di bidang perkebunan, logistik, hingga industri pengolahan. Namun, di balik geliat pertumbuhan ekonomi tersebut, muncul kekhawatiran baru: meningkatnya kerusakan jalan akibat aktivitas truk bermuatan besar yang melintas di jalan kabupaten.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menyoroti dampak langsung dari aktivitas kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang kerap menggunakan jalan kabupaten untuk aktivitas distribusi mereka. Menurutnya, meski investasi yang masuk mampu menambah pendapatan daerah, namun kerusakan infrastruktur jalan yang ditinggalkan tak bisa diabaikan begitu saja.
“Di Kubu Raya ini banyak perusahaan besar, mungkin hampir ratusan. Sementara jalan-jalan yang dilalui bukan jalan provinsi atau nasional, melainkan jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Sukiryanto.
Ia menyebut banyaknya kendaraan bertonase besar yang melintasi jalan kabupaten ibarat "gunung berjalan" dan mempercepat kerusakan infrastruktur. Hal ini menurutnya tak bisa dibiarkan.
“Jalan yang rusak bukan tanggung jawab pusat, tapi jalan kabupaten. Banyak truk bermuatan besar lewat jalan ini seperti ‘gunung berjalan’. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Selain penertiban kendaraan ODOL, Sukiryanto juga menyinggung pentingnya pemanfaatan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kubu Raya. Ia menekankan bahwa CSR tidak boleh hanya sekadar simbolik atau seremonial.
“CSR itu bukan sekadar sumbangan masjid, ada aturannya. Pemerintah daerah khususnya bagian pendapatan bisa melakukan kajian lebih lanjut,” katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Sapriadi, turut menyampaikan sikap tegas pemerintah daerah terhadap pelanggaran batas muatan jalan. Ia meminta agar setiap desa turut berperan aktif dalam pengawasan, termasuk melalui regulasi lokal.
“Kami minta desa buat perda khusus ODOL, lengkap dengan sanksi. Ini bukan cuma untuk perusahaan, masyarakat juga harus patuh,” ujar Sapriadi.
Ia menyebut beban maksimal jalan kabupaten hanya mencapai delapan ton. Jika dilewati terus menerus oleh truk bermuatan berlebih, maka kerusakan jalan akan terjadi lebih cepat dan merugikan masyarakat luas.
“Pemerintah desa juga diminta membuat peraturan desa tentang ODOL (Over Dimension Over Loading) termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar batas tonase,” jelasnya.
“Beban maksimal jalan kabupaten itu delapan ton. Kalau dilanggar terus, jalan cepat rusak dan masyarakat yang rugi,” tambahnya.
Dukungan terhadap program pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan juga disampaikan Dishub Kubu Raya.
“Kami mendukung program bupati membangun jalan yang berumur panjang. Jadi semua pihak harus patuh terhadap batas maksimal muatan,” tutup Sapriadi.
Sumber: