Wakil Bupati Kubu Raya Soroti Kendaraan Over Kapasitas

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto saat diwawancara awak media-prokopim kuburaya-facebook
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA – Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto meminta perusahaan-perusahaan besar di Kubu Raya untuk mematuhi aturan terkait dimensi dan kapasitas muatan kendaraan angkutan. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk konsisten melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Di Kubu Raya ini banyak perusahaan besar, mungkin hampir ratusan. Sementara jalan-jalan yang dilalui bukan jalan provinsi atau nasional, melainkan jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkap Sukiryanto usai menghadiri kegiatan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Tingkat Kabupaten Kubu Raya di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya pada Rabu, 23 Juli 2025.
Sukiryanto menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas. Ia lantas mencontohkan truk-truk besar yang menuju Kabupaten Ketapang yang disebutnya "seperti gunung berjalan" yang dapat mempercepat kerusakan jalan.
BACA JUGA:Bupati Kubu Raya Apresiasi Deklarasi Damai Perkumpulan Merah Putih
“Harus ada tindakan tegas. Dinas Perhubungan bisa mulai dari membuat jembatan timbang. Banyak jalan kita masih menggunakan APBD jadi perlu dijaga,” tegasnya.
Terkait perusahaan sawit, Sukiryanto menyarankan agar pabrik ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan. Dirinya juga menyoroti pelaksanaan program CSR yang selama ini dinilai tidak selalu tepat sasaran.
“CSR itu bukan sekadar sumbangan masjid, ada aturannya. Pemerintah daerah khususnya bagian pendapatan bisa melakukan kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, pemeliharaan jalan harus dilakukan secara kolaboratif antardinas dan perusahaan wajib menaati regulasi.
BACA JUGA:Bupati Sujiwo Lepas Kontingen Kubu Raya Ikuti HKG PKK di Kabupaten Landak
“Pak Bupati Sujiwo juga sudah menginstruksikan agar pabrik sawit mematuhi aturan. Kalau tidak, bisa saja jalan kami portal atau pagar,” tegas Sukiryanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Sapriadi menyatakan bahwa pengawasan kendaraan yang melebihi dimensi dan kapasitas tidak berhenti di ruangan forum, melainkan akan terus digalakkan hingga ke tingkat kecamatan.
“Pemerintah desa juga diminta membuat peraturan desa tentang ODOL (Over Dimension Over Loading) termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar batas tonase,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Murah, Tiga Komoditas Pokok Disubsidi
Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan baik milik perusahaan maupun masyarakat umum.
Sumber: prokopim kubu raya