Wakil Bupati Kubu Raya Apresiasi Program Posbankum Pemprov untuk Desa dan Kelurahan

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto saat diwawancara-prokopim kuburaya-Facebook
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Wakil Bupati KUBU RAYA Sukiryanto mengapresiasi adanya program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk desa/kelurahan se-Kalimantan Barat termasuk Kabupaten KUBU RAYA. Menurut dia, Pos Bantuan Hukum itu efektif untuk membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum, terutama bagi mereka yang belum tersentuh atau tidak tahu prosesnya, atau masyarakat yang jauh lokasinya. Melalui Pos Bantuan Hukum, masyarakat cukup ke kantor desa atau kelurahan.
“Dengan adanya pos bantuan hukum ini akan lebih mudah,” kata Sukiryanto usai mengikuti Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan dan Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan (Posbankum Deskel) bagi Kepala Desa dan Lurah se-Kalimantan Barat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Sukiryanto mengatakan program pos bantuan hukum dari pemerintah provinsi akan memperkuat pendampingan hukum yang selama ini telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Baik pendampingan melalui Pengadilan Negeri Mempawah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Keasistenan Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya. Dengan adanya bantuan tersebut, masyarakat akan semakin terbantu dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya dengan mudah dan cepat.
BACA JUGA:Jelang Purnatugas, 147 PNS Terima Pesan Inspiratif dari Bupati Kubu Raya
“Apalagi Kubu Raya itu daerah kepulauan, seperti dari Padang Tikar Batu Ampar, Terentang, dan lain sebagainya. Minimal di setiap kecamatan ada pos bantuan hukum ini,” katanya.
Sukiryanyo menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sangat mendukung program pos bantuan hukum melalui desa atau kecamatan. Karena hal itu sangat positif dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat terutama di daerah-daerah terpencil.
“Dengan adanya bantuan hukum ini, diharapkan masyarakat yang belum tersentuh atau tidak tahu tentang hak-hak hukumnya dapat lebih mudah mengakses keadilan,” harapnya.
Sumber: prokopim kubu raya