Megawati Soekarno Putri Mengajukan diri Sebagai Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi

Megawati Soekarno Putri Mengajukan diri Sebagai Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi

Megawati Soekarno Putri sebagai Amicus Curiae--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarno Putri mengajukan diri Sebagai Amicus Curiae di Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pengawalan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang akan diputus pada tanggal 22 April 2023 di Mahkamah Konstitusi.

 

Megawati Soekarno Putri menulis sendiri surat sahabat pengadilan tersebut agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan Putusan yang adil, surat tersebut berisikan catatan dengan bunyi sebagai berikut :"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."

 

Surat amicus curiae tersebut diserahkan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (16/4/2024) didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sedang mengajukan sengketa PHPU Presiden di MK juga turut hadir dalam pendaftaran Amicus Curiae.

BACA JUGA:Bukan Disegel Debt Collector, Ini alasan Barcelona Tidak Main di Campnou

 

Pengertian amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut 'friends of the court' yang artinya 'sahabat pengadilan'. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin dalam proses pengadilan untuk menyampaikan pendapat hukumnya.

Melansir dari situs CNBC Indonesia yang menyatakan bahwa Dalam sejarahnya, amicus curiae ini merupakan konsep hukum yang berasal tradisi hukum Romawi yang kemudian berkembang dan mulai diterapkan dalam sistem hukum common law. Seiring perkembangan hukum di Indonesia yang menerapkan sistem hukum civil law, praktik amicus curiae juga mulai diterapkan sebagai bentuk pengawal putusan agar Hakim dapat membuat putusan dengan adil.

 

BACA JUGA:Kenapa Indonesia tidak mencetak uang banyak dan dibagikan ke masyarat? Simak!

Mengutip dari jurnal yang ditulis oleh Sukinta dengan judul Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan di Indonesia yang menyatakan bahwa Konsep Amicus Curiae digunakan dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa : "Hakim dan Hakim Konstitus wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

 

Berdasarkan surat tersebut diharapkan hakim-hakim di mahkamah konstitusi dapat membuat putusan dengan prinsip keadilan sehingga hakim mahkamah konstitusi bersifat independen dalam membuat putusan. 

"Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan."

 

BACA JUGA:Lantai Dua Coffee Pontianak: Tempat Curhat Bersama Bang Tri

Maka perlu dipahami bahwa kedudukan amicus curiae adalah sebagai pihak yang memiliki kepentingan sebatas untuk memberikan opini atau pendapat hukum. Dalam hal ini amicus curiae tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti, atau juga bukan dikatakan sebagai saksi atau saksi ahli.

Meski demikian, amicus curiae ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam proses peradilan. Hal ini dilakukan untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara.

 
Amicus Curiae
digunakan dalam sistem hukum
Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa “Hakim dan Hakim
Konstitusi waj
ib menggali, mengikuti, dan memahami nilai
-
nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat”.Partisipasi setiap warga negara terhadap penegakan hukum diwujudkan dalam bentuk
Cu riae
.

Sumber: disway kalbar