Backlink
Rentcar MaC

Polda Kalbar Pastikan Tidak Ada Penyimpangan Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM

Polda Kalbar Pastikan Tidak Ada Penyimpangan Pengelolaan Tambang Bauksit PT EJM dan PT ANTAM

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) saat melakukan penyelidikan menindaklanjuti isu terkait dugaan penambangan di luar wilayah izin di di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau-gosippontianak-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM, SANGGAU - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat memastikan tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM dan PT ANTAM. Kepastian ini disampaikan usai menindaklanjuti isu yang beredar di media sosial terkait dugaan penambangan di luar wilayah izin yang berpotensi merugikan negara.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan penyelidikan langsung di lapangan pada Senin, 11 Agustus 2025, di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Tim penyelidik dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter, Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K., dan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen perizinan dan peninjauan fisik lokasi, ditemukan fakta sebagai berikut:

BACA JUGA:Mafia Tambang Ilegal di Sanggau Rugikan Negara Rp144 Triliun, Begini Tanggapan Gubernur Kalbar

1. Izin Usaha Lengkap dan Aktif

PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) komoditas latrit bernomor 500.10.29.16/285/DPPESDM-E tertanggal 20 Februari 2025 yang dikeluarkan Disperindag ESDM Provinsi Kalbar. Aktivitas penambangan sesuai izin, yakni penambangan mineral latrit (batuan tanah merah).

2. Workshop di Wilayah PT ANTAM

Terdapat workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat yang termasuk wilayah IUP PT ANTAM, namun tidak ditemukan kegiatan penambangan mineral di area tersebut.

3. PT ANTAM Belum Memulai Penambangan

Meski memiliki IUP lengkap, PT ANTAM belum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat setempat, sehingga belum memulai aktivitas penambangan. Lahan masih dimanfaatkan warga untuk pertanian.

4. Tidak Ada Aktivitas Lintas Wilayah Izin

Hasil survei lapangan memastikan tidak ada aktivitas penambangan PT EJM yang memasuki wilayah izin PT ANTAM.

BACA JUGA:Mafia Tambang AS Rugikan Negara Rp144 Triliun, LI Bapan Kalbar Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum APH

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan oleh kedua perusahaan.

Sumber: jejak sanggau