Disdikbud Pontianak Siap Terapkan SPMB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Sri Sujiarti-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB merupakan pengganti PPDB yang mulai berlaku di tahun ajaran 2025/2026. Perbedaan utama antara PPDB dan SPMB adalah penggantian sistem zonasi dengan jalur domisili.
Terkait aturan baru penerimaan siswa baru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak Sri Sujiarti menjelaskan bahwa sistem penerimaan murid baru yang dulu dikenal sebagai PPDB kini berganti nama menjadi SPMB.
"Di Kota Pontianak, kita tetap melakukan pendaftaran secara online dengan empat jalur penerimaan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Besaran persentase tiap jalur diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025," paparnya, Kamis 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Digitalisasi Pendidikan di Pontianak: PPDB Online Jadi Prioritas Kolaborasi Telkom dan Disdik
Saat ini, lanjut Sri, Disdikbud sedang melakukan proses pemetaan minat siswa dan menghitung daya tampung sekolah. Pihaknya sedang memetakan minat anak-anak untuk masuk ke sekolah mana dan menghitung daya tampung setiap sekolah.
“Data ini akan menjadi dasar keputusan kepala dinas tentang daya tampung sekolah," tuturnya.
Sri menekankan tahun 2025 ini tidak akan ada penerimaan siswa baru tahap dua. SPMB hanya dilaksanakan satu tahap atau satu kali.
BACA JUGA:Wapres Gibran Usulkan Penghapusan Sistem Zonasi Sekolah PPDB
"Kita hanya melakukan SPMB satu kali, dan sisanya akan diarahkan ke sekolah lain, termasuk sekolah swasta di bawah Kemenag maupun Kemendikbudristek," pungkasnya.
Sumber: