Backlink
Rentcar MaC

Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Dinilai Tepat oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia

Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Dinilai Tepat oleh Koordinator Komite Pemilih Indonesia

Dukungan Koordinator Komite Pemilih Indonesia terhadap Putusan MK tentang Ambang Batas Parlemen-Dok. MK-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampow, memberikan tanggapannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari suara sah nasional. Menurutnya, putusan tersebut sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat Indonesia.

Menurut Jerry Sumampow, keputusan MK tersebut tepat karena dapat mengembalikan kedaulatan rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Hebat! Jokowi Sebut Antrian Investor di IKN Makin Panjang

"Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen dan itu kan juga sudah berlaku untuk Parlemen Propinsi dan Kabupaten/Kota," ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 1 Maret 2024.

Dia juga menyatakan setuju jika putusan tersebut diberlakukan pada pemilu selanjutnya, yaitu Pemilu 2029. Hal ini dikarenakan Pemilu 2024 sudah berlangsung dan tengah memasuki tahap perhitungan suara.

"Bahkan dari perhitungan suara tersebut, juga sudah bisa diprediksi partai politik mana saja yang akan masuk parlemen," katanya.

Jerry Sumampow juga menekankan bahwa putusan tersebut tidak berlaku dalam Pemilu 2024, namun baru dapat berlaku pada pemilu-pemilu berikutnya.

Menurutnya, hal ini penting karena pemungutan suara telah selesai dan partai mana yang masuk parlemen sudah dapat ditebak.

"Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukkan partai tertentu ke parlemen pusat," tambahnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang diuji melalui Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem, Khairunnisa Nur Agustyati, dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irmalidarti dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:Bhima Yudhistira: Dampak Ekonomi Tersembunyi dari Makan Siang Gratis

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih bersifat konstitusional untuk hasil Pemilu 2024. Namun, putusan tersebut baru dapat diberlakukan pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata Ketua MK, Suhartoyo pada Kamis, 29 Februari 2024.***

Sumber: disway