Rentcar MaC
Cari iklan
Mau iklan?

Tok!!!! Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Anies dan Ganjar, Sehingga Prabowo Subianto menjadi Presiden

Tok!!!! Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Anies dan Ganjar, Sehingga Prabowo Subianto menjadi Presiden

putusan mahkamah konstitusi--

PONTIANAKINFO.DISWAY.COM - Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Anies dan Ganjar, Sehingga Prabowo Subianto menjadi Presiden. Kemarin tepat pada tanggal 22 April 2024 merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia karena Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang bersejarah bagi bangsa Indonesia karena baru kali pertama terdapat 3 Disenting Opinion yang dilakukan oleh 3 Hakim Konstitusi yakni Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Arif Hidayat.

 

BACA JUGA:4 Fungsi Utama Google Form yang Wajib Kamu Ketahui

Mahkamah Konstitusi pun banyak memberikan catatan terkait dengan proses pemilu yang berlangsung terutama dalam Disenting Opinion yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut. Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

 

BACA JUGA:Derby London, Arsenal bungkam Chelsea di Stadion Emirates!

Mahkamah menyatakan tidak beralasan menurut hukum atas dalil Anies-Muhaimin ihwal pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden melanggar Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang. Mahkamah tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR berkenaan dengan komposisi anggota tim seleksi. Padahal sebagian dari fraksi DPR yang merupakan kepanjangan tangan partai politik pendukung Anies-Muhaimin yang semestinya dapat mengajukan keberatan sejak awal.

 

BACA JUGA:Hotel Harris Pontianak Menggelar Talkshow 'Women in Power' Memperingati Hari Kartini

Kemudian, dalil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) selaku Pihak Terkait dengan alasan kurang bukti materiil adalah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menegaskan, dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Menurut Mahkamah, Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada atau tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilukada). Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Dengan adanya ancaman seperti itu, dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 pada Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

 

Sumber: