PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SAMBAS - Tim Satreskrim Polres Sambas berhasil menangkap 13 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan milik PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Penangkapan dilakukan pada Minggu 10 November 2024 kemarin.
Para pelaku yang ditangkap berinisial WI, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, JU, dan AT. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, dan JU bertindak sebagai penambang yang mengambil material tanah dari Kampung Bejongkong, Dusun Beruang. Material tersebut kemudian dibawa ke lokasi pengolahan emas.
Sementara itu, WI diduga berperan sebagai pemilik mesin gelondong yang digunakan untuk memproses emas dari tanah yang diambil oleh para penambang. Selain menyediakan mesin, WI juga menetapkan tarif sebesar Rp 50 ribu per tabung gelondong untuk setiap kali pemakaian.
"Sedangkan emas hasil kegiatan gelondong itu juga dijual ke WI seharga Rp 1 juta per gram," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono dikutip dari yokalbarcom.
BACA JUGA:Pencuri Sepeda Motor di Sambas Berhasil Diamankan Polisi di Ambawang Kubu Raya
Polisi juga melakukan penggeledahan di kediaman WI dan menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memurnikan emas. Dari hasil pemeriksaan, WI diketahui meminta bantuan AT untuk membeli berbagai peralatan dari Kota Singkawang, serta memasang dan mengoperasikan mesin gelondong tersebut.
Akibat aktivitas PETI ini, PT WHS 2 mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Menurut Humas PT WHS 2, Rudolf, kerugian yang dialami perusahaan akibat kegiatan tambang ilegal ini mencapai Rp 3.266.457.500.
“Perusahaan mengalami kerugian sejumlah Rp 3.266.457.500,” jelas Rudolf.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Sambas yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal di wilayahnya. Sementara itu, para tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.