Vonis bebas dari hakim itu kemudian menuai sorotan. Keluarga Dini yang geram langsung melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
KY kemudian melakukan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim-hakim terlapor. Dalam rapat bersama DPR, KY mengungkap hasil pemeriksaan yang menunjukkan hakim melanggar kode etik berat.
Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin 26 Agustus 2024, mengatakan KY menemukan ketiga hakim itu membacakan fakta hukum yang berbeda dari yang dibacakan di dalam sidang dengan yang tercantum di salinan putusan.
22 Oktober 2024
MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun. Adapun perkara nomor 1466/K/Pid/2024 diadili oleh ketua majelis Soesilo bersama 2 anggota majelis, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.
23 Oktober 2024
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dan seorang pengacara terkait kasus dugaan suap. Uang senilai Rp 20 miliar turut serta disita.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Lisa Rahmat (LR).
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Ketiga hakim tersebut dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu maksimal seumur hidup penjara.
BACA JUGA:Viral! Truk Masuk Parit di Jalan Raya Bakau Besar Mempawah
Sementara terhadap pengacara Lisa Rahmat dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.
24 Oktober 2024
Tiga hakim itu diberhentikan sementara oleh MA setelah resmi ditahan Kejagung. Ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap.