BACA JUGA:Polisi Gagalkan Aksi Tawuran 9 Remaja Bersenjata Tajam di Singkawang
19 Oktober 2023
Kasus ini lalu berlanjut ke meja hijau. Gregorius Ronald Tannur didakwa pasal pembunuhan usai merampas nyawa kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ronald menjalani sidang secara daring di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengatakan, timnya telah membacakan surat dakwaan kepada terdakwa. Namun, terdakwa tak mengajukan eksepsi.
Saat itu, dari informasi yang diperoleh, ada beberapa hal yang berubah sebelum hingga selama proses sidang berlangsung. Misalnya, tak ada pemberitahuan terkait pelimpahan berkas dan terdakwa saat didaftarkan di PN Surabaya.
Serta, sidang maju lebih awal sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra, yang seharusnya digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Garuda PN Surabaya.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur yang Melibatkan Anggota DPRD Singkawang Memasuki Tahapan Baru
27 Juni 2024
Jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Jaksa sempat menunda tuntutan hingga tiga kali.
Hukuman itu juga masih ditambah jaksa dengan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
24 Juli 2024
Hakim ketua Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Hakim Damanik menilai Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
5 Agustus 2024
Jaksa juga melawan vonis bebas itu. Jaksa resmi mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Seksual Selaku Pengasuh Ponpes di Bekasi Meninggal di Dalam Sel, Apa Penyebabnya?
26 Agustus 2024