Dalam keadaan terduduk itulah Dini kembali mengalami kekerasan. Ronald yang masih memegang botol minuman keras memukulkan botol itu ke kepala Dini hingga 2 kali.
Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap Dini, keduanya masih cekcok bahkan saat naik lift. Saat mereka tiba di parkiran basement Mal Lenmarc, Ronald melakukan penganiayaan yang lebih bengis.
Sambil menunggu Ronald, Dini diketahui duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Innova tersebut. Kemudian Ronald masuk kabin sopir lewat pintu kanan mobil. Saat itu, begitu mobil berhasil distarter, Ronald melajukan mobil itu belok ke arah kanan.
Akibatnya, sebagian tubuh Dini terlindas mobil tersebut, bahkan hingga terseret sejauh kurang lebih 5 meter. Setelah Ronald menghentikan mobilnya, ada sejumlah petugas keamanan datang ke lokasi dan Ronald pun turun dari mobil. Saat itulah Ronald memutuskan untuk menaikkan Dini ke bagasi mobilnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce tidak menjelaskan bagaimana Ronald berkomunikasi dengan pihak keamanan yang datang. Ronald saat itu langsung membawa kekasihnya yang sudah lemah itu ke apartemen mereka.
Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas.
"Dalam kondisi tersebut, saksi GR mencoba memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons. Selanjutnya, korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit," ujar Pasma.
Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.
Setelah adanya kejadian itu tim penyelidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV dilakukan hingga dilakukan proses prarekonstruksi.
BACA JUGA:Tiga Diduga Pelaku Penusukan Personel Polres Sintang Berhasil di Tangkap, Begini Kronologinya!
6 Oktober 2023
Pihak kepolisian menangkap Ronald Tannur yang membunuh pacarnya di Surabaya, Jawa Timur. Ronald telah ditetapkan tersangka setelah ditahan oleh pihak polisi.
Ronald tidak dijerat pasal pembunuhan, melainkan pasal tentang penganiayaan. Atas perbuatannya itu, dia terancam hukuman 12 tahun bui.
Ronald Tannur akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan atas perbuatannya.
Dini sendiri diketahui mengalami memar di beberapa bagian tubuh hingga patah tulang. Hal itu diungkap tim dokter forensik RSU dr Soetomo setelah dokter forensik memeriksa korban sesuai dengan SOP dan permintaan polisi pada 4 Oktober 2023 pukul 23.30 WIB.
Tidak hanya itu, di tubuh Dini ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas. Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ditemukan resapan darah pada otot leher atau lapisan kulit bagian leher kanan dan kiri.