- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.455.898
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.317.386.
BACA JUGA:Cerita Khatulistiwa: Pesta Literasi Indonesia 2025 Hadirkan Ruang Perjumpaan di Pontianak
Sementara itu, Provinsi Aceh hingga Kamis, 26 Desember 2025, belum menetapkan UMP 2026. Pemerintah daerah Aceh masih memiliki waktu untuk mengumumkan besaran UMP sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025.