RSUD Sekadau
Pesan artikel
Backlink iklan

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Dua Daerah Masih Belum Tetapkan

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Dua Daerah Masih Belum Tetapkan

Mata uang Indonesia, Rupiah--Pinterest

PONTIANAKINFO.COM - Pemerintah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di 36 provinsi di Indonesia. Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Sesuai ketentuan, pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.

Namun hingga batas waktu tersebut, masih terdapat dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan. Untuk Aceh, pemerintah pusat menyebutkan adanya kemungkinan UMP 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap menggunakan besaran tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan kondisi pascabencana menjadi pertimbangan utama.

BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Dua Daerah Masih Belum Tetapkan

“Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pascabencana,” katanya dikutip dari detikcom.

Dengan demikian, UMP Aceh 2026 berpotensi tetap sebesar Rp 3.685.615. Sementara Papua Pegunungan hingga kini belum mengumumkan UMP 2026 dan masih menunggu hingga akhir Desember 2025. Pada tahun 2025, UMP Papua Pegunungan tercatat sebesar Rp 4.285.847.

“Belum, (ditunggu sampai) akhir Desember,” terangnya.

BACA JUGA:PalmCo Tanam Puluhan Ribu Pohon di 12 Provinsi, Pertegas Misi Keberlanjutan Holding Perkebunan Nusantara

Berikut adalah daftar lengkap UMP 2026 yang telah ditetapkan di 36 provinsi:

1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (sebelumnya Rp 5.396.760)

2. Papua Selatan: Rp 4.508.850 (Rp 4.285.850)

3. Papua: Rp 4.436.283 (Rp 4.285.850)

4. Papua Tengah: Rp 4.295.848 (Rp 4.285.848)

5. Bangka Belitung: Rp 4.035.000 (Rp 3.876.600)

Sumber: