UMP 2026 di Kalimantan Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Upah Minimum Lima Provinsi
Mata uang Indonesia, Rupiah--Pinterest
PONTIANAKINFO.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di seluruh Indonesia. Penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan batas akhir pengumuman oleh pemerintah provinsi pada 24 Desember 2025. Besaran UMP 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Kebijakan UMP 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Pemerintah menegaskan penetapan upah minimum bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
BACA JUGA:UMP 2026 di Kalimantan Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Upah Minimum Lima Provinsi
UMP 2026 di Pulau Kalimantan
Pulau Kalimantan mencakup lima provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Berdasarkan UMP 2026 yang telah diumumkan, Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Pulau Kalimantan, sementara Kalimantan Barat tercatat sebagai yang terendah.
Berikut daftar UMP 2026 di lima provinsi Pulau Kalimantan:
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220
1. Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
2. Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
3. Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
4. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
5. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552.
Perbedaan UMP di wilayah Kalimantan dipengaruhi oleh struktur ekonomi daerah, sektor unggulan seperti pertambangan dan industri, serta tingkat kebutuhan hidup masyarakat.
BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Dua Daerah Masih Belum Tetapkan
Sumber:





