Asep Yadi Nurul Hikmah, yang dianggap sebagai salah satu pelaku kekerasan paling kejam, telah ditangkap oleh otoritas kepolisian Indonesia.
Dua orang itu diperkirakan akan dihadapkan pada tuntutan atas peran mereka dalam kelompok tersebut.
Polisi Indonesia telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak penyiksaan. Asep Yadi Nurul Hikmah dituduh melakukan penyiksaan terhadap hewan dan juga dituduh menjual satwa yang dilindungi, serta dihukum tiga tahun penjara.
M Ajis Rasjana, yang memiliki Mini, dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan pada bulan Februari 2023.
Bulan Februari yang lalu, Romy Sasmita ditangkap oleh aparat kepolisian di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Ancaman hukuman penjara sedikitnya, sembilan bulan menggantung di atas kepalanya.