“Kalau medianya tidak mensensor, patut kita curigai. Bisa saja ingin mempermalukan orangnya atau bahkan institusi tertentu. Dampaknya bisa digugat. Siapapun yang dirugikan boleh melapor,” tegasnya.
Dampak Serius bagi Media dan Akun Penyebar Konten
Andrean mengingatkan bahwa siapa pun yang mempublish video sensitif secara serampangan—baik media maupun individu—bisa terseret dalam dua jalur hukum:
1. Jalur Pidana (UU ITE)
Menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik, tidak disensor, dan tidak memiliki kepentingan publik.
2. Jalur Perdata (Perbuatan Melawan Hukum)
Pihak yang dirugikan bisa menggugat individu atau media yang menyebarkan video.
“Justru yang paling berbahaya adalah posisi teman-teman yang posting. Apalagi jika dilakukan tanpa mengikuti kode etik. Etik itu dibuat untuk melindungi, bukan untuk membatasi,” ungkapnya.
Korban: “Saya sangat dirugikan, kejadiannya sudah lama, tapi diviralkan lagi”
Salah satu orang yang ada dalam video viral tersebut memberikan pernyataan langsung. Ia meminta agar identitasnya tidak disebarkan lebih jauh karena sudah merasa sangat dirugikan dari viralnya video itu.
“Iya saya sendiri sangat dirugikan dinaikin tanpa disensor, padahal pihak cafe sudah komitmen hapus videonya dan kejadiannya sudah lama sekali,” ujarnya.
“Terima kasih juga untuk rekan media yang membantu menertibkan dengan menyensor identitas dan pribadi saya. Saya sendiri menyesal dan khilaf, cukup jadi pelajaran untuk saya,” tambahnya.
Korban juga meminta maaf kepada pihak mana pun yang mungkin terdampak, namun berharap peristiwa ini tidak terus-menerus dipublikasikan.
BACA JUGA:Tekan Kasus Campak, Wali Kota Pontianak Dorong Perluasan Imunisasi Anak
Etika Media Diuji, Hukum Harus Dikedepankan