Viral Video Tanpa Sensor di Pontianak, Praktisi Hukum Ingatkan Ancaman UU ITE

Jumat 12-12-2025,20:13 WIB
Reporter : Nazril Ilham
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Fenomena viralnya rekaman video tanpa sensor di media sosial belakangan ini menjadi perbincangan hangat. Publik dinilai semakin mudah memberi vonis moral dan “sanksi sosial” sebelum aparat penegak hukum bertindak. Kasus terbaru yang memicu polemik terjadi saat beredar beberapa video pasangan muda-mudi sedang bermesraan di sebuah kafe. Ada yang merekam diam-diam, lalu mengunggahnya tanpa sensor dan tanpa izin, hingga akhirnya viral dan menimbulkan dampak psikologis bagi pihak yang terekam.

Untuk mengulas persoalan ini dari sisi hukum, Tim Pontianak Disway melakukan kunjungan langsung ke Kita Melek Hukum Law Firm. Praktisi hukum Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H. memberikan pandangan tegas mengenai bahaya memviralkan konten tanpa konfirmasi, tanpa sensor, dan tanpa mempertimbangkan hak privasi seseorang.

Publik Bukan Hakim: “Salah benar itu urusan pengadilan, bukan warganet”.

Dalam sesi diskusi, Andrean menegaskan kesalahan umum masyarakat adalah merasa berhak menentukan salah benar seseorang hanya dari sebuah video.

BACA JUGA:Viral Video Tanpa Sensor di Pontianak, Praktisi Hukum Ingatkan Ancaman UU ITE

“Pertama-tama salah benar itu tidak boleh kita yang memutuskan. Kita harus mulai dari salah benar dulu. Banyak orang mempublish sesuatu karena menganggap orang itu bersalah, padahal itu pikiran yang salah. Salah benar itu urusan hakim,” tegasnya saat diwawancarai Pontianak Disway pada Jumat, 12 Desember 2025.

Andrean menambahkan, maraknya video yang direkam diam-diam dan diunggah ke media sosial tanpa izin—apalagi tanpa sensor—telah memenuhi unsur pelanggaran dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Menurutnya, banyak warganet dan bahkan media yang lupa bahwa dalam penyebaran konten sensitif, ada aturan, etika jurnalistik, dan konsekuensi hukum yang wajib dipatuhi.

BACA JUGA:Kasus Charlie’s Angels di Pontianak: Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Niat Tidak Menghapus Pelanggaran”

Andrean menjelaskan, meskipun alasan pengunggah dianggap “untuk memberi pelajaran”, “untuk mengingatkan”, atau “demi konten”, tetap saja tindakan tersebut dapat masuk kategori pelanggaran hukum.

“Mau niatnya baik atau buruk, kalau sudah mempublish sesuatu tanpa izin orang tersebut yang kebetulan bukan kepentingan publik, itu sudah masuk unsur pelanggaran,” ujarnya.

Ia juga memberi contoh, ketika seseorang direkam sedang beraktivitas privat, bukan dalam kapasitas sebagai pejabat publik atau figur publik yang memiliki nilai kepentingan masyarakat. Dalam kasus tersebut, hak privasi seharusnya dilindungi.

Kategori :