PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polres Tangsel telah menetapkan ketua RT dan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah sejumlah mahasiswa beragama Katolik Unpam yang berakhir dengan serangan.
Keempat individu tersebut adalah pria dengan inisial D, 53 tahun; I, 30 tahun; S, 36 tahun; dan A, 26 tahun. Sebagai tambahan, bukti yang disita termasuk video rekaman, tiga pisau, kaos merah, dan kaos hitam.
Berbicara secara terpisah, Kepala Desa Babakan. Teten Haryanto, dalam kesendirian, mengonfirmasi bahwa Ketua RT bernama Diding adalah "D".
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengungkapkan bahwa kejadian yang menjadi viral di platform media sosial terjadi di Jalan Ampera RT 007/002, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari pada hari Minggu tanggal 5 Mei.
BACA JUGA:Gempa 3,2 Skala Richter Terjadi di Sanggau, Intens di Kecamatan Balai Karangan
Beberapa korban yang berhasil diwawancarai menyatakan merasa ketakutan karena terintimidasi dan mengalami tindakan kekerasan. Mereka menyatakan bahwa mereka telah diserang dengan kata-kata kasar dan diancam dengan kekerasan fisik.
Polisi Resor Tangsel memberikan penjelasan tentang insiden ancaman dan tindak kekerasan yang terjadi di Jalan Ampera RT 007/002, Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan, pada hari Minggu (05/05) sekitar jam 19.