Iptu Fadhila Nugrah Sakti menyatakan bahwa keempat tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap tujuh anak di bawah umur.
Selain dari itu, ketujuh individu yang menjadi korban juga terkena intimidasi. Ketika terjadi tindakan kekerasan fisik dan bullying, para pelaku selalu mengabadikan momen itu dengan merekam video dan mengambil foto menggunakan ponsel, demikian dijelaskannya.
Iptu Fadhila menambahkan bahwa gambar-gambar dan rekaman video kekerasan tersebut kemudian disebarluaskan melalui internal WhatsApp Group (WAG) mereka, bahkan beberapa di antaranya digunakan sebagai stiker WhatsApp secara iseng.
Berdasarkan pengakuan para korban, tindakan keji ini telah terjadi sebanyak tujuh kali sejak bulan Desember 2023 terakhir.
Akhirnya, identitas keempat pelaku terungkap setelah orangtua korban melaporkan insiden ini ke kantor polisi Mapolres Mempawah.
Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Jatanras Satreskrim dengan segera melakukan tindakan untuk menangkap keempat pelaku guna menghadapinya di pengadilan.
Mereka akan menghadapi akibat dari perbuatan jahat yang telah mereka lakukan terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan intimidasi.
Iptu Fadhila Nugrah Sakti, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah, mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Mempawah pada hari Kamis, 2 Mei.