PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Puluhan kendaraan yang diduga hasil kejahatan pencurian motor yang ditemukan di Gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jatim, telah dipindahkan ke area parkir gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Belakangan ini, tiga anggota TNI telah menjadi tersangka dalam perkembangan kasus ini.
Menurutnya, ketiga terdakwa yang memiliki awalan Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J didakwa dengan Undang-Undang Militer.
Mereka dijerat dengan pasal 126 dan 103 KUH Pidana Militer dan dapat dihukum dengan maksimal penjara selama lima tahun.
BACA JUGA:Menkominfo Bertekad Legalkan Kasino & Judi Online, Banyak Penolakan Dari Tokoh-tokoh Pendidikan
Dari sudut pandang yang berbeda, polisi telah mencurigai dua individu biasa bernama M dan EL sebagai pelaku kejahatan. Kedua orang juga telah diamankan.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa M terlibat sebagai pengumpul kendaraan yang akan dikirim ke Timor Leste.