Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian masyarakat, setelah diberitakan oleh berbagai media dan disebarkan luas di platform media sosial. Tagar dan komentar dari warganet menunjukkan meningkatnya kekhawatiran terhadap kemungkinan salah tangkap, serta tuduhan bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kekuatan tertentu.
Komentar-komentar yang beredar menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mempertanyakan netralitas aparat penegak hukum. Di antaranya muncul sindiran terhadap kepolisian yang dinilai lebih responsif terhadap laporan dari pihak yang diduga memiliki kekuasaan atau koneksi.
LI BAPAN Siap Turun Tangan
Menanggapi kasus ini, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat menyatakan akan memantau dan menelusuri lebih lanjut penanganan perkara tersebut. Dalam pernyataannya, pihak LI BAPAN menilai bahwa proses penetapan tersangka terhadap korban penggelapan kendaraan perlu dikaji ulang secara objektif.
BACA JUGA:Pemilik Rental Kejar Pelaku Penggelapan Mobil Malah jadi Tersangka, LI BAPAN Siap Turun Tangan
“Kami sedang mempelajari dokumen dan kronologisnya. Jika memang ada indikasi pelanggaran prosedur atau ketimpangan dalam proses hukum, kami akan menyampaikan rekomendasi secara resmi,” ujar Stevanus Febyan Babaro, Kepala LI BAPAN Kalimantan Barat.
Matinya Rasa Aman Menjadi Kekhawatiran Baru
Di tengah maraknya kasus serupa yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, kasus ini kembali menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana perlindungan hukum dapat diakses oleh warga biasa?
Sejumlah aktivis hukum menyatakan bahwa penetapan korban sebagai tersangka dalam situasi yang belum sepenuhnya jelas dapat menciptakan preseden buruk. Hal ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama jika tidak disertai dengan transparansi dan akuntabilitas.
“Ketika seseorang yang merasa menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka hanya karena mengambil kembali aset yang diyakininya milik pribadi, maka sistem hukum perlu dikaji ulang,” ujar seorang pengamat hukum pidana dari Pontianak yang enggan disebutkan namanya.
BACA JUGA:Pemilik Rental Kejar Pelaku Penggelapan Mobil Malah jadi Tersangka, LI BAPAN Siap Turun Tangan
Upaya Hukum dan Evaluasi Diperlukan
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa langkah lanjutan akan segera ditempuh, termasuk pengajuan gugatan praperadilan jika diperlukan. Gelar perkara khusus dinilai menjadi solusi yang dapat membantu mengurai persoalan hukum yang dinilai tidak adil.
Syamsul juga berharap institusi kepolisian di Kalimantan Barat dapat membuka ruang dialog dan evaluasi internal terhadap proses penanganan kasus. Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan.
“Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan semata-mata pembelaan terhadap satu individu, melainkan upaya menjaga marwah keadilan dan rasa aman warga,” katanya.