ASN yang Melanggar Netralitas Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu, Tindakan Tegas dari Mendagri

Selasa 26-03-2024,12:00 WIB
Reporter : Muhammad Arief Novrianto
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa sebanyak 450 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR terkait evaluasi Pemilu 2024.

BACA JUGA:PPP Ajukan Permohonan PHPU 2024 ke Mahkamah Konstitusi Terkait Klaim Hilangnya Suara

Menurut Tito, dari jumlah tersebut, 240 ASN telah terbukti melanggar netralitas dan telah dikenakan sanksi, sementara 180 ASN lainnya masih dalam proses penindakan.

"Dari sejumlah itu, 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Kemudian 180 ASN sedang ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan penjatuhan sanksi," ungkapnya.

Tito juga menjelaskan bahwa ada 5 pejabat yang telah dicopot atau digantikan karena melakukan pelanggaran yang cukup serius, seperti berinisiatif mendukung pasangan calon tertentu.

Jenis pelanggaran yang dilakukan ASN mencakup berbagai kegiatan, seperti membuat posting, komentar, share, atau like terkait dengan calon peserta Pemilu, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, dan pengenalan bakal calon, serta menjadi anggota atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Sutarmidji Memulai Gebrakan: Ambil Formulir Pendaftaran Calon Gubernur Demokrat Kalbar

Tito menyoroti bahwa tindakan ASN yang terlibat dalam pelanggaran tersebut tidak hanya melanggar aturan netralitas, tetapi juga dapat mengganggu integritas dan keadilan proses demokrasi.

Oleh karena itu, pemerintah bersama Bawaslu mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan dan memastikan jalannya Pemilu yang adil dan bersih.

Dengan demikian, upaya penegakan hukum terhadap ASN yang melanggar netralitas diharapkan dapat memberikan efek jera serta menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.***

Kategori :