Senin 19-01-2026,22:00 WIB
Reporter:
Tim Redaksi|
Editor:
Tim Redaksi
PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Sujiwo mengatakan rotasi pejabat baik mutasi maupun promosi bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen moral dan profesional dalam menjalankan amanah dengan sumpah jabatan. Hal itu dikatakan Bupati Sujiwo saat mengukuhkan dan melantik pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), pejabat pengawas (eselon IV), dan pejabat fungsional, Senin (19/1/2026), di Aula Praja Utama kantor Bupati Kubu Raya. Pada kesempatan itu, sebanyak 8 pejabat eselon II dikukuhkan, 8 pejabat eselon II mutasi, dan 57 eselon III serta 28 eselon IV dilantik.
“ASN harus siap untuk ditempatkan di mana saja dan kapan saja, karena jabatan adalah amanah dan kepercayaan dari rakyat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” ucap Sujiwo dalam amanatnya.
Sujiwo mengatakan setiap pejabat yang dilantik telah menyatakan kesiapan untuk bekerja dengan penuh integritas, profesional, dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih di tengah kondisi Kabupaten Kubu Raya yang memiliki tantangan besar terkait pengelolaan anggaran dalam kondisi fiskal yang tidak ideal.
“Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, diharapkan dapat mencapai hasil yang lebih baik. Jabatan itu amanah. Bukan soal (tempat) kering, kecil, dan besar, tapi jabatan itu adalah tanggung jawab yang harus dijalankan serta dipertanggungjawabkan baik kepada rakyat maupun kepada Tuhan,” tegas Sujiwo.
Ia mengingatkan para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik telah menyatakan komitmen menjaga disiplin, etika, dan loyalitas sebagai Aparatur Sipil Negara.
“Di pernyataan itu, para pejabat bersedia dievaluasi kinerjanya secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku. Evaluasi kinerja tersebut akan dilakukan secara objektif dan berkelanjutan,” katanya.
Bahkan, lanjut Sujiwo, dalam pernyataan tersebut pejabat menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan apabila tidak mampu mencapai target kinerja atau melanggar ketentuan disiplin pegawai.
“Pernyataan ini bentuk keseriusan dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan melayani,” terangnya.
Sujiwo mengingatkan rotasi jabatan merupakan bagian dari pembinaan ASN dan penyegaran organisasi, sekaligus untuk memastikan setiap pejabat ditempatkan sesuai kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah.
“Rotasi baik berupa mutasi maupun promosi ini hal yang biasa, memang sangat normatif untuk penyegaran, untuk menyesuaikan, karena seorang ASN kalau terlalu lama di suatu bidang atau di suatu bagian juga tidak sehat,” jelasnya.
“Segera bekerja, beradaptasi dengan lingkungan tugas masing-masing, serta fokus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya,” lanjutnya. (sym)