Pesan artikel

Antisipasi Karhutla, Pemkot Bentuk Tim dan Posko Siaga

Antisipasi Karhutla, Pemkot Bentuk Tim dan Posko Siaga

Tim Penanganan Karhutla Kota Pontianak berfoto bersama di depan Posko di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara.-Dok. Prokopim Pemkot Pontianak-

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Sebagai upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kota PONTIANAK membentuk Tim Terpadu Penanganan karhutla Kota PONTIANAK. Tim yang melibatkan beberapa unsur, mulai dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polresta PONTIANAK, Kodim 1207/PONTIANAK, Satpol PP, pemadam kebakaran (damkar), camat dan lurah, PMI dan para relawan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut dilakukan dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla seiring kondisi cuaca yang mulai memasuki anomali El Nino.

“Berdasarkan prediksi dan kondisi cuaca dari BMKG, Kota Pontianak dan sekitarnya akan mengalami musim kemarau dengan kondisi panas dan kering yang cukup panjang,” ujarnya usai menyampaikan arahan kepada Tim Penanganan Karhutla di Posko Jalan Sepakat 2 Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Sabtu (28/3/2026) pagi.

Ia menjelaskan, indikasi penurunan kualitas udara juga sudah mulai terlihat. Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, pada waktu-waktu tertentu kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, bahkan mendekati sangat berbahaya, yang ditandai dengan indikator warna kuning hingga merah.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa partikel asap sudah mulai masuk ke wilayah Kota Pontianak, sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak dini,” ungkap Edi.

Ia menyebutkan bahwa upaya pencegahan menjadi langkah yang paling efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran telah terjadi, terlebih dalam kondisi lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan.

“Apabila terjadi kebakaran dalam kondisi kering, proses pemadaman akan jauh lebih sulit karena minimnya sumber air dan karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan perkebunan, pekarangan, maupun pembangunan perumahan.

Edi juga meminta tim membagi wilayah pengawasan, khususnya di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Pontianak Selatan yang memiliki lahan gambut di wilayah perbatasan kota. Selain itu, pengawasan juga diperluas ke wilayah Pontianak Utara, meliputi Siantan Hulu, Siantan Hilir hingga Batu Layang.

Pemantauan dilakukan secara langsung melalui operasi lapangan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat RT/RW, serta aparat kelurahan dan kecamatan. 

“Selain itu, drone juga akan dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan dari atas,” tuturnya.

Edi bilang, Pemerintah Kota Pontianak tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Apalagi hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwa Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.

“Lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan dan terbukti dibakar akan disegel serta diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, koordinasi lintas wilayah akan diperkuat, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, mengingat beberapa titik rawan berada di wilayah perbatasan, seperti di kawasan Purnama ujung.

Sumber: