Antisipasi Karhutla, Pemkot Bentuk Tim dan Posko Siaga
Tim Penanganan Karhutla Kota Pontianak berfoto bersama di depan Posko di Jalan Sepakat 2 Pontianak Tenggara.-Dok. Prokopim Pemkot Pontianak-
“Kita ingin upaya pencegahan ini dilakukan secara bersama-sama, sehingga tidak berdampak ke Kota Pontianak,” katanya.
Untuk mendukung kesiapsiagaan, Wali Kota juga menginstruksikan BPBD Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan TNI-Polri serta melibatkan pemadam kebakaran swasta, sekaligus memastikan kesiapan sarana dan prasarana seperti pompa air, selang, dan sumber air.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum diminta untuk menggali parit-parit di sejumlah lokasi sebagai sumber air terdekat, dengan memanfaatkan alat berat seperti eskavator di titik-titik rawan, di antaranya wilayah Purnama II dan Parit Demang ujung.
“Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan penanganan karhutla di Kota Pontianak dapat dilakukan secara cepat dan efektif, serta mampu meminimalisir dampak yang ditimbulkan,” kata Edi.
Sementara itu, Dandim 1207/Pontianak Letkol Inf Robbi Firdaus menginstruksikan kepada seluruh Babinsa agar aktif berkoordinasi dengan BPBD, RT-RW, lurah dan camat serta Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Selain itu, apabila terjadi kebakaran, upaya pemadaman awal harus segera dilakukan di tingkat kelurahan oleh masyarakat peduli api maupun tim pemadam setempat sebelum api meluas.
“Jika situasi meningkat, Babinsa harus segera melaporkan agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi dari posko, dengan mengerahkan personel dan peralatan ke titik-titik yang membutuhkan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan memperkuat koordinasi, termasuk melalui sarana komunikasi cepat seperti grup koordinasi, guna mempercepat penanganan sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan dampak lebih besar, seperti gangguan penerbangan, kesehatan masyarakat, serta kerusakan lingkungan.
Dalam aspek penegakan hukum, pihaknya bersama kepolisian akan menerapkan aturan secara tegas dengan mekanisme reward dan punishment. Masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai efek jera.
“Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya pembakaran hutan dan lahan di kemudian hari serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya,” tegasnya.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan sebanyak 95 personel untuk melaksanakan patroli dalam rangka mengantisipasi karhutla. Personel disebar untuk melaksanakan patroli yang difokuskan pada upaya pencegahan dengan pola responsif, yakni segera menindaklanjuti setiap laporan terkait titik api yang diterima, baik melalui aplikasi dari kementerian, stakeholder terkait, maupun laporan langsung.
“Setiap laporan yang masuk langsung kami verifikasi di lapangan. Apabila ditemukan titik api, maka segera dilakukan pemadaman bersama TNI dan stakeholder terkait dengan koordinasi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Selain patroli, Polresta Pontianak juga telah mendirikan posko karhutla sebagai langkah antisipasi, khususnya di wilayah rawan seperti kawasan Sepakat yang teridentifikasi memiliki potensi kebakaran sejak awal tahun.
Dalam hal penegakan hukum, Endang menegaskan pihaknya akan menerapkan sanksi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang terkait, KUHP terbaru, hingga Perwa.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk keperluan perumahan, pertanian, maupun lainnya, terutama di tengah kondisi cuaca kering saat ini.
Sumber:


