PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,30 gram pada Kamis, 6 Februari 2025. Pemusnahan ini dilakukan di hadapan sejumlah pejabat dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP B. Pandia dengan disaksikan oleh perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum tersangka, Bapak Sobitin turut hadir pula Kasikum Polresta Pontianak, Kasiwas Polresta Pontianak, Kasihumas Polresta Pontianak, dan Kasat Tahti Polresta Pontianak.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak pada 18 Januari 2025. Kasus ini terjadi di kawasan Jembatan Batas Wilayah, tepatnya di Jalan Selat Panjang, Kecamatan Pontianak Utara. Tersangka dalam kasus ini adalah Nikmat Bin Maiye, seorang residivis narkoba yang kembali terjerat dalam kasus peredaran sabu.
BACA JUGA:Polsek Pontianak Barat Bersama KPAD Berikan Arahan kepada Orang Tua Anak yang Terlibat Tawuran
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang dicampur deterjen, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan.
Dalam keterangannya, AKP B. Pandia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Pontianak," ujar AKP B. Pandia.
BACA JUGA:Korban Pengeroyokan di Pontianak, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Sementara itu, perwakilan dari BPOM dan Kejaksaan Negeri Pontianak mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Pontianak dalam mengungkap kasus ini. Mereka juga memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa Polresta Pontianak tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Selain itu, Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.
Dengan langkah tegas ini, tentunya peredaran narkoba di Pontianak dapat terus ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.