Seorang Pria di Pontianak Diamankan Saat Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak saat mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal)--dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Seorang pria berinisial AP (51), warga Kota Pontianak, diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak mengedarkan uang palsu (upal). Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan juta rupiah uang palsu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pontianak. Uang palsu tersebut diakui pelaku diperoleh saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku diamankan oleh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak pada Kamis, 5 Februari 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket yang berlokasi di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.
BACA JUGA:Seorang Pria di Pontianak Diamankan Saat Edarkan Uang Palsu Puluhan Juta
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Jatanras Polresta Pontianak. Tim mendapatkan informasi akurat terkait peredaran uang palsu yang akan dilakukan di lokasi tersebut, sehingga segera dilakukan pemantauan dan penindakan.
“Pelaku diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang palsu yang siap diedarkan,” ujar AKP Ryan Eka Cahya pada Sabtu, 7 Februari 2026.
BACA JUGA:5 Fakta Insiden Pelemparan Molotov di SMP Negeri 3 Kubu Raya
AKP Ryan menyebutkan, pada saat penangkapan di lokasi pertama, petugas mengamankan uang palsu sebesar Rp5.000.000. Namun, pengungkapan tidak berhenti sampai di situ. Setelah dilakukan interogasi awal, polisi langsung melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya uang palsu lain yang masih disimpan pelaku.
“Setelah mengamankan AP di minimarket, anggota melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan berhasil menyita kembali uang palsu lainnya sebesar Rp23.900.000,” jelasnya.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Siang Bolong di Melawi, Rumah ASN Setda Dibobol Maling
Dengan demikian, total uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku mencapai Rp28.900.000. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polresta Pontianak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AP mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang berinisial I saat dirinya pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Uang palsu itu kemudian dibawa ke Pontianak dengan tujuan untuk diedarkan.
BACA JUGA:Bupati Sujiwo Minta Polisi Dalami Motif Pelaku Bom Molotov di SMP 3 Sungai Raya
“Pelaku mengaku membeli uang palsu tersebut dari seseorang berinisial I dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” ungkap AKP Ryan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Undang-Undang Mata Uang Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp100 miliar.
Sumber:


