3. Rencana Pengelolaan dan Pemanfaatan Air, yang mewajibkan Pemkot Singkawang meninjau kembali seluruh pemanfaatan air dari Cagar Alam Gunung Poteng. Komitmen ini mencakup pengaturan pemanfaatan air sebanyak 20% dari 50% debit air minimal.
Melalui langkah-langkah ini, tentunya pengembangan ekowisata di Gunung Poteng dapat berjalan secara optimal tanpa mengorbankan fungsi konservasi alam.