Pejabat Administrator Dilantik, Wali Kota Pontianak Dorong Pelayanan Cepat dan Proaktif
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 32 pejabat administrator dan 27 pejabat pengawas serta sejumlah kepala sekolah, kepala puskesmas hingga pejabat fungsional-Kominfo/Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik 32 pejabat administrator setingkat eselon tiga dan 27 pejabat pengawas setingkat eselon empat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Pada kesempatan itu, ia juga melantik Wulanda Anjaswari sebagai Camat Pontianak Selatan, serta lima orang lurah dan sejumlah kepala sekolah, kepala puskesmas hingga pejabat fungsional.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Edi menekankan pelayanan publik tidak boleh menunggu persoalan menjadi viral di media sosial untuk kemudian ditangani. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta bergerak cepat, peka terhadap kondisi di lapangan, dan responsif terhadap keluhan masyarakat sejak awal.
“Kita tidak boleh bekerja menunggu masalah menjadi viral. Begitu melihat persoalan di lapangan, segera direspons dan dikoordinasikan,” katanya usai melantik dan mengambil sumpah jabatan, didampingi Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, di Aula SSA Kantor Wali Kota pada Rabu, 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Pejabat Administrator Dilantik, Wali Kota Pontianak Dorong Pelayanan Cepat dan Proaktif
Edi menjelaskan pengisian dan pergeseran jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Para pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional serta menjunjung nilai-nilai ASN BerAKHLAK, yakni akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Ia menilai ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah daerah terus meningkat seiring perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Kondisi tersebut menuntut ASN bekerja cepat, tidak menunda pelayanan, serta berani melakukan inovasi. Pelayanan yang lambat, menurutnya, dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, hingga penciptaan lapangan kerja.
Edi juga menekankan peran pejabat administrator sebagai penghubung antara pimpinan dan pelaksana di lapangan. Proses administrasi pemerintahan harus berjalan efektif dan efisien dengan mengedepankan penyelesaian masalah.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, regulasi di tingkat daerah dapat dievaluasi dan disesuaikan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Edi menyinggung tantangan kebencanaan yang dihadapi Kota Pontianak, khususnya genangan dan banjir akibat kondisi geografis serta pasang air. Ia menyebut penanganan persoalan tersebut memerlukan sinergi lintas kewenangan antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
“Penanganan genangan dan banjir tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah kota karena menyangkut kewenangan yang lebih luas. Karena itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas pemerintah,” imbuhnya.
BACA JUGA:Bangun SDM Sejak Usia Dini, TP PKK Pontianak Perkuat PAUD dan Kapasitas Perempuan
Sumber:





