Backlink
Rentcar MaC

Kuasa Hukum Damai Anggap Tudingan TSM dalam Pilkada Melawi Tidak Berdasar

Kuasa Hukum Damai Anggap Tudingan TSM dalam Pilkada Melawi Tidak Berdasar

Kuasa Hukum Damai Anggap Tudingan TSM dalam Pilkada Melawi Tidak Berdasar-Pontianak Disway-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Dadi-Malin (DAMAI), menanggapi keras tudingan terjadinya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Melawi. Menurut Khairul Atma, kuasa hukum Dadi-Malin, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam wawancara yang dilakukan Pontianak Disway melalui WhatsApp pada Selasa 3 Desember 2024, Khairul Atma menyatakan bahwa tudingan yang dilontarkan oleh Paslon Nomor Urut 1 sangat disayangkan, apalagi jika hal tersebut disampaikan oleh tokoh yang seharusnya memahami prosedur hukum yang jelas. 

“Tudingan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tentunya tidak berdasar, karena untuk menyatakan terjadinya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, tentunya harus berdasarkan putusan dari lembaga yang otoritatif,” ujar Khairul Atma.

Khairul menambahkan, bahwa setiap klaim terkait pelanggaran dalam Pilkada harus berdasarkan prosedur yang sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak bisa hanya didasarkan pada opini pribadi.

BACA JUGA:Ucapkan Selamat atas Kemenangan Dadi-Malin, DAD Kalbar Harap Pembangunan Sosial Budaya Jadi Prioritas

“Sebagai tokoh publik, seharusnya mereka memahami bahwa klaim semacam itu harus didasarkan pada keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, bukan hanya berdasarkan dugaan atau opini pribadi,” lanjutnya.

Pentingnya Prosedur Hukum yang Jelas

Lebih lanjut, Khairul Atma menegaskan bahwa dalam negara hukum seperti Indonesia, segala bentuk dugaan pelanggaran harus diserahkan pada lembaga yang berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau lembaga terkait lainnya, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan yang sah secara hukum. Oleh karena itu, segala tuduhan pelanggaran harus disertai bukti yang jelas dan mengikuti prosedur hukum yang telah diatur.

Khairul juga menyayangkan pandangan yang disampaikan oleh Sunardi, tim hukum Paslon Nomor Urut 1, yang menilai pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Melawi tidak sesuai prosedur. 

“Pandangan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar hukum yang ada. Semua proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada, dan kami percaya bahwa hasil Pilkada ini akan sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:KPU Melawi Tetapkan Dadi-Malin Unggul di Pilkada 2024, Ritaudin: Keputusan yang Sangat Dinantikan Masyarakat

Pemilihan Sudah Sesuai Prosedur

Khairul menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Melawi berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU dan lembaga terkait lainnya. Ia menambahkan bahwa setiap tahapan Pilkada, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga pemungutan suara, sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tanpa ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Pilihan rakyat harus dihormati, dan setiap proses yang terjadi dalam Pilkada ini sudah melalui prosedur yang benar. Kami berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak membuat klaim yang tidak berdasar yang hanya akan merugikan proses demokrasi ini,” pungkas Khairul.

Sumber: