Pengacara Dadi-Malin Siap Bantah Dalil Pemohon dalam Gugatan Hasil Pilkada Melawi 2024
Tim Kuasa Hukum Dadi-Malin, Khairul Atma bersama Tim-Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi kini tengah menghadapi gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Melawi 2024. Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Kluisen dan Iif Usfayadi, yang merasa hasil Pilkada tidak sesuai dengan harapan mereka. Pasangan calon tersebut menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Khairul Atma, yang bertindak sebagai kuasa hukum untuk pasangan calon Dadi-Malin, menyatakan bahwa pihaknya sudah siap untuk membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon. Menurut Khairul, tim kuasa hukum Dadi-Malin memiliki keyakinan penuh bahwa proses Pilkada Melawi yang diselenggarakan oleh KPU dan Bawaslu telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami selaku Tim Kuasa Hukum Dadi-Malin sudah siap menyampaikan bantahan-bantahan terhadap dalil-dalil yang mereka ajukan dalam permohonan ini. Kami yakin KPU dan Bawaslu Melawi telah menjalankan Pilkada ini dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Khairul Atma melalui Via WhatsApp pada Senin 13 Januari 2024.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Damai Anggap Tudingan TSM dalam Pilkada Melawi Tidak Berdasar
Lebih lanjut, Khairul Atma menjelaskan bahwa dalam seluruh tahapan Pilkada, pihaknya telah menjalankan proses kontestasi politik dengan prinsip yang jujur dan adil (Jurdil). Oleh karena itu, menurutnya, semua dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibenarkan.
“Kami sebagai pihak terkait juga telah menjalankan seluruh tahapan kontestasi politik ini dengan prinsip Jurdil. Oleh karena itu, dalil-dalil yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yang kuat,” tambah Khairul.
Khairul Atma juga berharap Mahkamah Konstitusi akan melihat perkara ini dengan pandangan yang objektif dan berpihak pada keadilan. Pihaknya berharap agar MK dapat mempertahankan keputusan KPU Melawi yang menetapkan pasangan Dadi-Malin sebagai pemenang Pilkada Melawi 2024.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi akan berpendapat sama dengan apa yang kami sampaikan, dan tetap mempertahankan pasangan Dadi-Malin sebagai pemenang sesuai dengan penetapan yang telah dilakukan oleh KPU Melawi,” kata Khairul Atma menutup pernyataan.
Sumber: disway kalbar