Kuasa Hukum Dadi-Malin Bantah Semua Dalil KIF, Yakini Majelis Hakim MK Terima Bantahan Pihak Damai
Kuasa Hukum Dadi-Malin, Khairul Atma. -Pontianak Disway-Kamera
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, MELAWI - Kuasa hukum pasangan calon Dadi-Malin, Khairul Atma, dalam sidang sengketa Pilkada Melawi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), membantah seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, pasangan calon Kluisen-Iif Usfayadi pada Senin 20 Januari 2025.
Khairul Atma menjelaskan bahwa dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu telah memberikan keterangan.
“Kami selaku pihak terkait, membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pasangan Kluisen-Iif Usfayadi. Semua tuduhan yang mereka ajukan, baik terkait money politics, penggerakan ASN, maupun pengumpulan kepala desa, kami anggap tidak berdasar dan buktinya sangat lemah,” ujar Khairul.
Menurut Khairul, salah satu isu yang dibawa oleh pemohon adalah dugaan adanya money politics dalam proses Pilkada. “Tuduhan mengenai money politics tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak didukung dengan bukti yang kuat,” katanya.
Selain itu, klaim terkait penggerakan ASN juga dianggap tidak berdasar oleh pihak Dadi-Malin. Khairul menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon sangat lemah dan tidak memenuhi syarat untuk dipertimbangkan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Damai Anggap Tudingan TSM dalam Pilkada Melawi Tidak Berdasar
Khairul juga membantah tuduhan mengenai pengumpulan kepala desa di Bandung. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Kegiatan tersebut belum ada penetapan calon dan sudah menjadi kegiatan rutin. Bupati juga hadir sebagai undangan untuk memberikan penguatan dalam pelatihan tersebut,” jelas Khairul.
Terkait dengan pengumpulan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Pendopo Rujab Bupati Melawi, Khairul menegaskan bahwa itu adalah inisiatif dari Ketua BPD desa yang meminta audiensi dengan bupati.
“Tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye atau dugaan pelanggaran. Itu adalah permintaan resmi dari ketua BPD untuk bertemu dengan bupati,” imbuhnya.
Khairul juga menanggapi pernyataan saksi-saksi dari pasangan Kluisen-Iif Usfayadi yang menolak proses pleno. “Saksi-saksi mereka yang menolak hanya mengajukan keberatan setelah pleno. Saksi-saksi di TPS sudah menandatangani dan mereka menerima hasil tersebut sesuai prosedur,” jelasnya.
Dengan seluruh bantahan ini, Khairul Atma meyakini bahwa majelis hakim MK akan dapat menerima bantahan yang disampaikan oleh pihaknya dan memutuskan perkara ini dengan adil dan objektif.
“Kami yakin, bantahan-bantahan kami akan meyakinkan majelis hakim bahwa tuduhan pemohon tidak berdasar,” tandas Khairul.
Sumber: disway kalbar