Rentcar MaC
Mau iklan?

Indonesia Dukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional Atas Pendudukan Ilegal Israel di Palestina

Indonesia Dukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional Atas Pendudukan Ilegal Israel di Palestina

Dukungan Indonesia terhadap fatwa hukum MI-Tangkapan Layar-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi, dengan tegas mengungkapkan dukungan Indonesia terhadap fatwa hukum Mahkamah Internasional (MI) mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menlu Retno dalam sesi di Den Haag, Belanda, pada Jumat, 23 Februari 2024, yang menjadi langkah krusial dalam memperkuat penegakan hukum internasional.

Menurut Menlu Retno, terdapat dua aspek utama yang menjadi fokus pernyataan Indonesia. Pertama, dalam hal yurisdiksi, Menlu menegaskan keabsahan MI untuk memberikan fatwa hukum.

BACA JUGA:Israel Tolak Damai, Siap Hantam Kota Pengungsian Rafah

Kedua, dari segi substansi, Indonesia menyoroti pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel dan konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

"Dalam argumentasi pertama, saya tegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk memberikan pandangan hukum," ungkap Retno. "Tak ada alasan bagi MI untuk tidak memberikan pendapatnya, mengingat kewenangannya sesuai dengan hukum internasional," tambahnya.

Menlu juga menguraikan tiga alasan mendukung argumen ini. Pertama, pemberian fatwa hukum tidak mengganggu proses perdamaian yang sedang berlangsung karena saat ini tidak ada negosiasi yang aktif.

Kedua, fatwa hukum MI tidak bertujuan mengakhiri konflik, namun akan memberikan landasan hukum tambahan untuk pemecahan masalah melalui jalur diplomatik. Ketiga, penyelesaian melalui pendekatan hukum akan mendukung proses perdamaian secara menyeluruh.

Argumentasi kedua berkaitan dengan substansi fatwa hukum. Indonesia menegaskan bahwa MI telah mengakui hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, yang didukung oleh keputusan Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum PBB. Hal ini dianggap sebagai kewajiban universal yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Menlu Retno juga menyampaikan empat alasan untuk mendukung argumen ini. Pertama, pendudukan Israel didasari oleh penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan.

Kedua, tindakan aneksasi ilegal terhadap Wilayah Palestina yang Diduduki. Ketiga, kebijakan pemukiman ilegal yang terus berlanjut. Dan keempat, penerapan rezim apartheid yang melanggar prinsip-prinsip hukum internasional.

Menlu Retno menegaskan bahwa prinsip hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. "Tidak ada satu negara pun yang berada di atas hukum. Semua individu dilindungi oleh hukum," tandasnya.

"Masyarakat internasional harus bersatu untuk menghentikan tindakan ilegal Israel," tambahnya, menekankan pentingnya peran Mahkamah Internasional dalam menegakkan keadilan global.

BACA JUGA:Destinasi Kuliner Terbaik di Dunia: Wisata Kuliner yang Menggugah Selera dari Penjuru Bumi

Sumber: disway