Backlink
Rentcar MaC

Mendalami Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif, KPK Soroti Peran Bupati Sidoarjo dan Tersangka SW

Mendalami Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif, KPK Soroti Peran Bupati Sidoarjo dan Tersangka SW

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali direncanakan bakal diperiksa KPK atas dugaan keterlibatan pemotongan insentif sepihak-Dok. Pemkab Sidoarjo-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjerat tersangka SW. Pendalaman dilakukan guna mengusut keterlibatan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dalam kasus tersebut yang melibatkan pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

BACA JUGA:Anies Baswedan Ajak Rakyat Bersatu di Acara 'Desak Anies' Menuju Pemilu 2024

Dalam penyelidikan, KPK menyoroti potongan dana insentif pajak senilai Rp2,7 miliar yang diduga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati. "Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud, antara lain, untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali)," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers pada Senin, 29 Januari 2024.

Penerimaan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 mencapai Rp1,3 triliun. Namun, KPK mencatat bahwa SW di BPPD memotong dana insentif dengan dalih tertentu, menyebabkan Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Besaran potongan mencapai 10 hingga 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pada tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

"Bukti permulaan awal sebesar Rp69,9 juta yang diterima SW [Siska Wati] akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," terang Ghufron.

BACA JUGA:AI Sebagai Alat Produktifitas, Bukan Ancaman, Menurut Direktur Utama BRI

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska dan 10 orang lainnya ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Suami dan anak Siska dipulangkan karena masih berstatus saksi.

Tim penyidik KPK menahan Siska selama 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Januari hingga 14 Februari 2024, untuk kebutuhan penyidikan. Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Sumber: Disway.id