Backlink
Rentcar MaC

LBH RAKHA dan PKBI Desak Polres Singkawang Untuk Menangkap Anggota Dewan yang Terlibat Kasus Asusila

LBH RAKHA dan PKBI Desak Polres Singkawang Untuk Menangkap Anggota Dewan yang Terlibat Kasus Asusila

Roby Sanjaya selaku kuasa hukum korban anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan saat gelar konferensi pers di gedung PKBI Singkawang, 16 September 2024 pukul 11.00 WIB-Pontianak Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (RAKHA) dan PKBI Singkawang menggelar konferensi pers terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh salah satu calon anggota DPRD Singkawang (HA) di gedung PKBI Singkawang pada Senin, 16 September 2024.

Dalam konferensi pers tersebut, Roby Sanjaya selaku kuasa hukum korban dibawah umur itu mengatakan agar tersangka tersebut segera diamankan oleh Polres Singkawang.

Roby sendiri mengatakan itu karena ada beberapa alasan mengapa dia mendesak Polres Singkawang untuk segera menangkap anggota dewan yang terlibat kasus asusila itu.

BACA JUGA:Berikut Daftar 30 Anggota DPRD Kota Singkawang yang Terpilih dan Siap Dilantik

Upaya Penghilangan Barang Bukti di TKP

Diketahui saat pihak polisi Singkawang ingin melakukan olah TKP, namun pihak tersangka melarang atau menolak untuk melakukan olah TKP.

Dalam pantauan Pontianak Disway sendiri pada Senin,16 September 2024 pukul 10.40 WIB. bersama media lain, diketahui TKP tersebut sudah ditutup dan ditempel tulisan "Sedang Dalam Renovasi".

"Kita juga mengikuti dari awal, jadi pihak polisi itu ingin melakukan olah TKP, tapi dilarang oleh pihak tersangka, nah hari ini kita langsung ke TKP tapi sudah ditutupi dengan alasan sedang renovasi, dari situ terlihat ada upaya untuk menghilangkan barang bukti " katanya dalam Konferensi Pers, Senin 16 September 2024 pukul 11.19 WIB.

BACA JUGA:Seorang Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Sambas, Polisi : Kronologis Masih Dilakukan Lebih Lanjut

2 Kali Tidak Penuhi Panggilan Tapi Tidak Ditahan

Pihak Polisi Singkawang sendiri sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tidak dipenuhi dengan alasan sakit, hal tersebut sudah dilakukan 2 kali. Adapun menurut aturan jika 2 kali tidak memenuhi panggilan dari Polisi, harusnya pihak Polisi melakukan penahanan paksa.

"Jadi sebelum ke penahanan kan ada tahapannya, ketika penetapan tersangka ada pemanggilan pertama, tapi tidak, lalu pemanggilan kedua, dan itu juga tidak hadir dengan alasan sakit, seharusnya ketiga itu harusnya dijemput paksa tapi tidak dilakukan," katanya.

Dibilang Sakit Tapi Tidak Sakit

Sumber: