Pemkot Pontianak Serahkan 40 Sertifikat Halal ke UMKM Lokal
 
                                    Penyerahan sertifikat halal bantuan dari Pemkot Pontianak untuk UMKM-Kominfo Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menyerahkan sebanyak 40 sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kota Pontianak. Lewat skema Dana APBD Kota Pontianak Tahun 2025, diharapkan UMKM yang ada di Kota Pontianak semakin tumbuh dan berkembang, terutama dari segi penjaminan kehalalan produk dan jasa yang diberikan.
Kepada Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Kusmiati mengatakan, sertifikat halal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan minat masyarakat dalam membeli produk dan jasa yang disediakan oleh UMKM di Kota Pontianak. Ia menggarisbawahi, jika sebuah produk atau jasa telah tersertifikasi halal, nilai jualnya juga semakin menarik di mata masyarakat.
“Dengan adanya sertifikat halal, ini bisa meningkatkan promosi dari produk-produk yang mereka hadirkan. Kemudian tentu saja dapat memberikan rasa aman kepada konsumen dan pengguna jasanya,” ungkapnya pasca penyerahan sertifikat halal di UMKM Center pada Jumat, 31 Oktober 2025.
BACA JUGA:4 Atlet Perbakin Kalbar Siap Harumkan Nama Daerah di POPNAS 2025, Ini Pesan Wali Kota Pontianak
 
Kusmiati menambahkan, sektor UMKM yang menerima sertifikat halal kali ini didominasi oleh sektor makanan. Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan jika ada pelaku usaha sektor lainnya yang ingin mendaftarkan usahanya untuk pengajuan sertifikasi halal.
“Kami tahun ini targetnya 115 sertifikat. Sekarang yang sudah terbit itu 40. Kita sedang berproses lagi untuk gelombang kedua dan kita harapkan dalam waktu dekat itu bisa terbit lagi sertifikat halalnya,” jelas Kusmiati.
Direktur LPPOM Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Agus Wibowo, mengapresiasi langkah Pemkot Pontianak dalam mendorong peningkatan dan perkembangan UMKM di Kota Pontianak, khususnya dalam pengurusan dan penerbitan sertifikat halal. Ia juga mengatakan bahwa literasi masyarakat tentang kehalalan produk dan jasa sudah semakin meningkat. Sehingga penting bagi seluruh pelaku usaha di Kota Pontianak untuk mengurus kehalalan produk dan jasanya.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Kembali Catat Prestasi, Raih Skor IPKD Tertinggi se-Kalbar
“Sekarang kesadaran masyarakat Kota Pontianak saya lihat sudah semakin meningkat. Dengan sertifikasi halal, maka kepedulian masyarakat akan poduk dan jasa yang halal itu semakin tinggi,” terangnya.
Agus juga mengimbau kepada pelaku usaha di Kota Pontianak untuk tidak ragu mengajukan sertifikasi halal bagi produk dan jasanya. Karena prosesnya cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama.
“Mengurus sertifikasi halal itu ada dua skema. Pertama skema self-declare, itu nol biaya. Ini untuk produk-produk yang non resiko atau yang resikonya kecil. Kedua yaitu skema reguler, inilah yang berbiaya. Untuk biaya sudah ditentukan,” tutupnya.
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                